Hadi, A. Syahid Syamsul
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kesejahteraan Sosial Dalam Konsep Welfare State dan Maqosidusyariah Hadi, A. Syahid Syamsul
SIYASI: Jurnal Trias Politica Vol 2, No 1 (2024): Siyasi: Jurnal Trias Politica
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1557/sjtp.v2i1.37698

Abstract

Artikel ini mencoba menjelaskan Negara Kesejahtaraan yang ideal yang di kembangkan dalam konsep Wefare state dan Maqoshidusyariah. Dengan menggunakan survey literatur dalam pegumpulan data dan koneksitasinterpretasi sebagai alat analisis data, artikel ini menemukan bahwa Konsep Welfrestare dan Maqishidusyariah adalah Sebuah konsep dasar terkait negara sejahtera di awali dari pemikiran sokrates yang kemudian menyatakan bahwa sebuah Negara wajib mewujudkan kesejahteraan warganya agar jiwa dan raga mereka merasa lebih baik. Akibanya bahwa kemudian seorang penguasa harus mempunyai terjemahan tentang Negara yang baik seperti apa. Selanjutnya di suatu hari,Palto didalam karyanya republic, menggambarkan sebuah Negara dalam bentuk Moralitas. Moralitas tersebut berasal dari personality yang muncul di sebabkan oleh ketidak mampuan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam. Hal demikian berimbas kepada bahwa mereka harus bekerja sama melengkapi kesejahteraan bersama dalam satu kesatuan yang di sebut dengan sebuah Negara. Sedangkan menurut. Jamaludin Athiyah klasifikasikan Maqosidu Syariahh menjadi beberapa halsebagi berikut :a. Dimensi Individu, Meliputi, Perlindungan Jiwa, Perlindungan Akal, Perlindungan Menjalankan Agam, Perlindungan Kehormatan dan Perlindungan Harta Pribadi. b.Dimensi Keluarga meliputi, Perlindungan Hubungan atar Indivisu, Perlindungan atas Keturunan, Perlindungan Rasa Aman dan Nyaman, Perlindungan Pendidikan Keagamaan, dll. c. Dimensi Masyarakat (Ummat), Meliputi Penguatan Hubungan Kemasyarakatan, Keamanan, Penyebaran ilmu, Berkumpul, Berserikat dll., Meliputi d. Dimensi Kemanusiaan, Meliputi Penetapan Pemimpin, Keamaian Internasional, HAM, Penyebaran Dakwah dll. maka dapat di simpulkan bahwa baik Konsep Welfere State dan Maqoshidu syariah memiliki kesamaan dalam melaksanakan kesejahteraan social.
Kesejahteraan Sosial dalam Konsep Welfare State dan Maqashid Syari’ah Hadi, A. Syahid Syamsul
SIYASI: Jurnal Trias Politica Vol. 2 No. 1 (2024): Siyasi: Jurnal Trias Politica
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/sjtp.v2i1.37698

Abstract

  Abstract: This study examines the ideal concept of social welfare from the perspectives of Welfare State and Maqashid Syariah as theoretical frameworks for realizing a welfare state. The research problem focuses on the relevance of these two concepts in the context of social welfare development in Indonesia. This research employs a descriptive qualitative method with juridical-empirical and socio-legal approaches, utilizing literature review and legislative analysis as data collection techniques. The findings reveal that the Welfare State concept, rooted in the philosophy of Socrates and Plato, emphasizes the state's obligation to ensure citizens' welfare through comprehensive social service provision regardless of social class. Meanwhile, the Maqashid Syariah concept developed by Jamaluddin Athiyah classifies welfare objectives into four dimensions: individual dimension (protection of life, intellect, religion, honor, and property), family dimension (protection of relationships, offspring, and education), community dimension (strengthening social relations, security, and knowledge dissemination), and humanity dimension (leadership establishment, international peace, and human rights). This study concludes that both concepts share fundamental similarities in achieving social welfare through social security mechanisms, public services, and community empowerment, albeit with different philosophical foundations.