Artikel ini mencoba menjelaskan Negara Kesejahtaraan yang ideal yang di kembangkan dalam konsep Wefare state dan Maqoshidusyariah. Dengan menggunakan survey literatur dalam pegumpulan data dan koneksitasinterpretasi sebagai alat analisis data, artikel ini menemukan bahwa Konsep Welfrestare dan Maqishidusyariah adalah Sebuah konsep dasar terkait negara sejahtera di awali dari pemikiran sokrates yang kemudian menyatakan bahwa sebuah Negara wajib mewujudkan kesejahteraan warganya agar jiwa dan raga mereka merasa lebih baik. Akibanya bahwa kemudian seorang penguasa harus mempunyai terjemahan tentang Negara yang baik seperti apa. Selanjutnya di suatu hari,Palto didalam karyanya republic, menggambarkan sebuah Negara dalam bentuk Moralitas. Moralitas tersebut berasal dari personality yang muncul di sebabkan oleh ketidak mampuan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam. Hal demikian berimbas kepada bahwa mereka harus bekerja sama melengkapi kesejahteraan bersama dalam satu kesatuan yang di sebut dengan sebuah Negara. Sedangkan menurut. Jamaludin Athiyah klasifikasikan Maqosidu Syariahh menjadi beberapa halsebagi berikut :a. Dimensi Individu, Meliputi, Perlindungan Jiwa, Perlindungan Akal, Perlindungan Menjalankan Agam, Perlindungan Kehormatan dan Perlindungan Harta Pribadi. b.Dimensi Keluarga meliputi, Perlindungan Hubungan atar Indivisu, Perlindungan atas Keturunan, Perlindungan Rasa Aman dan Nyaman, Perlindungan Pendidikan Keagamaan, dll. c. Dimensi Masyarakat (Ummat), Meliputi Penguatan Hubungan Kemasyarakatan, Keamanan, Penyebaran ilmu, Berkumpul, Berserikat dll., Meliputi d. Dimensi Kemanusiaan, Meliputi Penetapan Pemimpin, Keamaian Internasional, HAM, Penyebaran Dakwah dll. maka dapat di simpulkan bahwa baik Konsep Welfere State dan Maqoshidu syariah memiliki kesamaan dalam melaksanakan kesejahteraan social.
Copyrights © 2024