Finalo, Argi Putra
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris Sebagai Organisasi Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Finalo, Argi Putra; Khairani
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 2 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/63j3ng54

Abstract

Notaris merupakan profesi hukum yang hak dan kewajibannya telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Selanjutnya disebut sebagai UUJN). Dimana dalam Pasal 1 UUJN menyatakan “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Namun dalam hal melaksanakan tugas profesinya tidak jarang seorang notaris dapat tersandung kasus hukum seperti menjadi saksi dalam sengketa akta otentik yang telah dibuatnya akibat pemalsuan identitas oleh para pihak pembuat akta. Oleh sebab itu, keberadaan Notaris sebagai saksi dalam sidang pengadilan membutuhkan perlindungan hukum khususnya dari Majelis Kehormatan Notaris. Persoalan itu maka penelitian ini memiliki dua rumusan masalah, Pertama: Bagaimanakah Peran Majelis Kehormatan Notaris terhadap Notaris Sebagai Saksi Dalam Kasus Pemalsuan Identitas Oleh Para Pihak Pembuat Akta?, Kedua: Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Saksi Dalam Kasus Pemalsuan Identitas Oleh Para Pihak Pembuat Akta?. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa didalam UUJN telah melahirkan salah satu instrumen perlindungan hukum bagi notaris, yaitu Lembaga Majelis Kehormatan Notaris, yang salah satu tugas utamanya ialah untuk memberikan persetujuan ataupun penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan dan proses peradilan. Namun, dalam praktiknya hal ini kadang masih sering terabaikan sehingga terdapat banyak notaris yang dirugikan oleh suatu kasus tindak pidana.
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK DI KOTA PADANG Finalo, Argi Putra; Fendri, Azmi; Andora, Hengki
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.358

Abstract

Dengan diberlakukannya layanan serentak secara Nasional untuk Hak Tanggungan secara elektronik sejak 8 Juli 2020 berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2020, maka saat ini tidak ada lagi layanan dari Kantor Pertanahan untuk Pemberian Hak Tanggungan secara konvensional. Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan elektronik tersebut PPAT memiliki peranan yang penting. Menurut Pasal 13 Permen apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap maka PPAT diberikan waktu paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan pelayanan diterima oleh system HT-el, namun apabila telah melewati waktu yang ditentukan tersebut maka permohonan tersebut dianggap batal. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merumuskan permasalahan yaitu pertama bagaimana proses pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padang, kedua bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik di Kota Padang, ketiga Akibat Hukum Keterlambatan Melengkapi Berkas Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padang. Kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil kajian penelitian ini menunjukan bahwa, proses pendaftaran hak tanggungan elektronik yang dilakukan oleh PPAT di Kota Padang telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Permen No. 5 Tahun 2020, namun masih ada kendala yang terjadi pada prakteknya. PPAT memiliki tanggung jawab dalam setiap proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik hingga munculnya sertifikat Hak Tanggungan Elektronik dimana jika terjadi kesalaahan maka PPAT harus bertanggung jawab. Akibat hukum keterlambatan melengkapi berkas pendaftaran hak tanggungan secara elektronik yaitu batalnya pendaftaran hak tanggungan tetapi tidak membatalkan perjanjian antara kreditur dan debitur, adapun akibat hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu diberikan sanksi administrative sesuai dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan, tetapi pada prakteknya di Kota Padang PPAT tidak pernah diberikan sanksi terhadap keterlambatan melengkapi berkas Hak Tanggungan Secara Elektrinik.