Hubungan antara hukum lingkungan dan perlindungan lingkungan sangatlah erat dan saling mendukung. Hukum lingkungan mencakup seperangkat peraturan, kebijakan, dan norma yang dirancang untuk mengatur interaksi manusia dengan lingkungan, dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan sumber daya alam. Melalui hukum lingkungan, berbagai aspek, seperti pengelolaan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengendalian pencemaran, diatur secara sistematis, tujuan dari penulisan ini adalah untuk melihat Hubungan Hukum Lingkungan dengan Perlindungan Lingkungan. Fokus utamanya tentang sudah atau belumnya Hukum Lingkungan memberikan Perlindungan terhadap Lingkungan terutama yang ada di Indonesia. Jenis penelitian ini mengadopsi pendekatan studi kepustakaan yang mengedepankan proses pengumpulan data melalui penelaahan sumber-sumber literatur. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini mengikuti beberapa tahapan sistematis, meliputi pengkajian literatur, penentuan judul, penyaringan abstrak, pemilihan naskah lengkap, dan penyusunan mini-review. Hasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa tidak berjalannya hukum lingkungan menjadi tantangan besar dalam perlindungan lingkungan. Penegakan hukum yang lemah, korupsi, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya kesadaran publik menjadi faktor utama yang harus diatasi. Untuk meningkatkan perlindungan lingkungan, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menegakkan hukum yang ada dan menciptakan kesadaran akan pentingnya lingkungan yang sehat.