Revolusi industri 4.0 menghadirkan transformasi fundamental dalam pemahaman dan pendekatan terhadap beragam aspek kehidupan, termasuk sistem keuangan. Era industri 4.0 ditandai oleh penggunaan teknologi digital sebagai salah satu aset yang diperlukan oleh setiap pelaku bisnis, termasuk pelaku industri keuangan, dalam mengembangkan usaha mereka. Dengan adanya teknologi digital, suatu industri bisa berkolaborasi antara berbagai pelaku bisnis dalam mencapai tujuan dan sasaran yang sama. Keterkaitan transformasi digital dalam manajemen keuangan syariah mencakup penggunaan teknologi guna memperbaiki transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, sambil tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang utama. Penerapan teknologi digital telah mengubah cara berpikir dalam berbagai aspek kehidupan. Revitalisasi ekonomi melalui sektor digital menghasilkan berbagai dampak positif dan negatif, sementara transformasi ekonomi digital juga menciptakan banyak peluang untuk pertumbuhan ekonomi dan inovasi dalam bisnis. Saat ini, berbagai platform media sosial seperti Instagram, WhatsApp, dan Twitter, serta aplikasi e-commerce seperti Shopee, dan Tokopedia, dimanfaatkan oleh UMKM untuk memasarkan produk makanan, fashion, dan sektor lainnya. Memanfaatkan potensi ekonomi digital dalam meningkatkan kesejahteraan UMKM memberikan berbagai keuntungan, khususnya bagi pelaku usaha UMKM serta bagi masyarakat dan pemerintah secara keseluruhan.