Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam tingkat penerapan prinsip-prinsip manajemen keuangan syariah pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi lapangan, di mana data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara mendalam, serta dokumentasi pada sejumlah pelaku UMKM di wilayah tersebut. Fokus utama kajian ini adalah bagaimana prinsip-prinsip keuangan syariah seperti keadilan, transparansi, keseimbangan, dan keberlanjutan diterapkan dalam pengelolaan keuangan usaha sehari-hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas UMKM di Jember masih belum sepenuhnya mengimplementasikan prinsip manajemen keuangan syariah secara optimal. Faktor-faktor yang menjadi penghambat antara lain adalah kurangnya pemahaman mendalam dari pelaku usaha mengenai konsep keuangan syariah, terbatasnya pelatihan atau pendampingan yang diberikan oleh lembaga terkait, serta keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan syariah yang dapat mendukung kegiatan usaha mereka. Meskipun demikian, sebagian kecil UMKM telah menunjukkan inisiatif positif dengan mulai menerapkan prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari transaksi berbasis riba dan menjaga kejujuran serta keterbukaan dalam pencatatan keuangan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif mengenai manajemen keuangan syariah, serta mendorong kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan para pelaku UMKM agar penerapan prinsip syariah dapat meluas dan memberikan manfaat yang lebih besar.