Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembatasan Wewenang Petahana dan Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilihan Umum Presiden Mochamad Adli Wafi; Deka Oktaviana
Lex Renaissance Vol 9 No 2 (2024): DESEMBER 2024
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/JLR.vol9.iss2.art6

Abstract

This article examines the problems and reconstruction of campaign regulations for incumbents and state officials in the Presidential and Vice-Presidential Elections. In this study, there are three formulations of the problem raised. First, how are the problems of campaign regulations by incumbents and state officials in the presidential election in Law No. 7 of 2017 on General Elections (Election Law). Second, how is the interpretation of the Constitutional Court regarding the regulation of general election campaigns carried out by incumbents and state officials? Third, how is the reconstruction of campaign regulations for incumbents and state officials to prevent potential abuse of power. The research method used in this article is normative juridical, with secondary data analysis using a statutory approach and a conceptual approach. This article concludes that there are legal imperfections (lex imperfecta) that stem from three problems: 1) provisions on leave for incumbents who wish to run again; 2) provisions on resignation for state officials who wish to run; and 3) provisions on leave for state officials who wish to campaign. Furthermore, the Author found that there has been no testing of the Election Law that questions the limitation of authority for incumbents and state officials in the election campaign so the interpretation of the Constitutional Court has not been found in this aspect. To overcome those problems, the Author formulated several formulations of campaign regulations for incumbents and state officials, including: 1) regulations on leave for the incumbent president and/or vice president who intend to run for office; 2) regulations on state officials who intend to run for office; 3) regulations on leave for state officials who participate in the campaign; and 4) strict administrative sanctions in enforcing restrictions.Keywords: Campaign, Abuse of Authority, Incumbent, and State Official Abstrak. Artikel ini mengkaji problematika dan rekonstruksi pengaturan kampanye bagi petahana dan pejabat negara dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dalam penelitian ini, terdapat tiga rumusan masalah, yakni: Pertama, bagaimana problematika pengaturan kampanye oleh petahana dan pejabat negara dalam pemilihan presiden pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu); Kedua, bagaimana penafsiran Mahkamah Konstitusi mengenai pengaturan kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh petahana dan pejabat negara; dan Ketiga, bagaimana rekonstruksi pengaturan kampanye petahana dan pejabat negara guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis data sekunder menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Artikel ini menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksempurnaan hukum (lex imperfecta) yang berhulu pada tiga problematika: 1) ketentuan cuti bagi petahana yang hendak kembali mencalonkan diri; 2) ketentuan pengunduran diri bagi pejabat negara yang ingin mencalonkan diri; dan 3) ketentuan cuti bagi pejabat negara yang ingin berkampanye. Lebih lanjut, Penulis menemukan bahwa belum terdapat pengujian pada UU Pemilu yang mempersoalkan pembatasan wewenang bagi petahana dan pejabat negara dalam kampanye Pemilu, sehingga penafsiran Mahkamah Konstitusi belum ditemui pada aspek ini. Untuk mengatasi problematika-problematika a quo, Penulis merumuskan beberapa formulasi pengaturan kampanye bagi petahana dan pejabat negara, mencakup: 1) pengaturan cuti bagi presiden dan/atau wakil presiden petahana yang hendak mencalonkan diri; 2) pengaturan pejabat negara yang hendak mencalonkan diri; 3) pengaturan cuti bagi pejabat negara yang ikut serta kampanye; dan 4) sanksi administrasi yang tegas dalam menegakkan pembatasan.Kata Kunci: Kampanye, Penyalahgunaan Wewenang, Petahana, dan Pejabat Negara
Tantangan dan Strategi Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Sleman: Studi Empiris Pilkada Sleman 2024 Baskoro, Aji; Mochamad Adli Wafi
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2025): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/naqg1k93

Abstract

Participatory election monitoring serves as a crucial instrument to ensure transparency, accountability, and integrity within the democratic process. Although it has been granted a legal foundation through Bawaslu Regulation No. 2 of 2023 on Participatory Monitoring, its implementation at the local level still faces numerous challenges. This study aims to identify both the obstacles and strategies for optimizing participatory election monitoring. Employing an empirical juridical method, it examines the existing legal provisions and their practical application through direct observation and focus group discussions. The study focuses on participatory monitoring practices conducted by Bawaslu Sleman in collaboration with the Center for Democracy, Constitution, and Human Rights Studies (PANDEKHA) across fifteen community forums ahead of the 2024 Simultaneous Regional Elections. The main gap identified lies in the discrepancy between the ideal legal norms and the actual practices of citizen participation, which have yet to become fully institutionalized. Implementation challenges appear in two dimensions: structural and cultural. Structural challenges include difficulties in disseminating electoral materials across diverse social groups, obstacles in managing public reports that often fail to meet legal evidentiary standards, and the absence of safe spaces for whistleblowers. Meanwhile, cultural challenges are related to the low collective awareness of clean election values, permissive attitudes toward vote buying, and limited digital literacy among older voters. The findings reveal that participatory monitoring should be conducted throughout all stages of the election process, not merely during the campaign period. The structural approach emphasizes strengthening regulations, reporting mechanisms, and the capacity of election monitoring institutions, whereas the cultural approach highlights improving political literacy and fostering a more inclusive democratic culture. Pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum merupakan instrumen penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses demokrasi. Kendati telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, pelaksanaannya di tingkat lokal masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan strategi optimalisasi pengawasan partisipatif. Menggunakan metode yuridis empiris, penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta implementasinya melalui observasi langsung dan forum group discussion. Studi dilakukan terhadap pelaksanaan pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Sleman bersama Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) di lima belas forum warga menjelang Pilkada Serentak 2024. Celah utama yang ditemukan terletak pada kesenjangan antara norma hukum yang bersifat ideal dengan praktik partisipasi masyarakat yang belum sepenuhnya terinstitusionalisasi. Tantangan implementasi muncul dalam dua dimensi: struktural dan kultural. Tantangan struktural meliputi kesulitan penyampaian materi kepemiluan lintas kelompok sosial, kendala dalam pengelolaan laporan masyarakat yang sering belum memenuhi standar pembuktian hukum, serta belum tersedianya ruang aman bagi pelapor. Sementara itu, tantangan kultural berkaitan dengan rendahnya kesadaran kolektif terhadap nilai pemilu bersih, pandangan permisif terhadap politik uang, dan keterbatasan literasi digital di kalangan pemilih generasi lebih tua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan partisipatif seharusnya dapat dilakukan di seluruh tahapan pemilu, tidak terbatas pada masa kampanye. Pendekatan struktural menekankan penguatan regulasi, mekanisme pelaporan, dan kapasitas lembaga pemantau pemilu, sementara pendekatan kultural menitikberatkan pada peningkatan literasi politik masyarakat dan pembangunan budaya demokrasi yang lebih inklusif.