Abstrak Pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian di dunia maya sangat marak sekali dilakukan oleh masyarakat terbukti dari data yang diperolehpenerapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bahwa kejahatan dunia maya semakin tahun semakin meningkat. Ketentuan pidana juga telah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana orang yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman maksimal 6 (enam) tahun pidana penjara atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000.00,- (Satu Miliar Rupiah). Selain itu, penegakan hukum telah dilaksanakan secara maksimal dengan melibatkan tim khusus siber Polri guna meminimalisir kejahatan dunia maya terkait dengan ujaran kebencian. Para pelaku ujaran kebencian wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pertanggungjawaban pidana telah diatur secara terperinci di dalam undang-undang. Hal yang mendasar adalah perbuatan ujaran kebencian merupakan perbuatan kejahatan di dunia maya yang menimbulkan dampak negatif. Kejahatan ini dilakukan oleh orang tanpa memandang usia selama mereka memiliki dan mampu menggunakan media sosial pada jejaring internet. Hal ini telah diatur di dalam undangundang untuk menentukan seseorang yang telah melakukan ujaran kebencian dapat dipidana atau tidak dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Ujaran Kebencian, Media Sosial Abstract Violations of the law related to hate speech in cyberspace are very widely carried out by the public, as evidenced by data obtained from the Directorate of Cyber Crimes of the National Police that cybercrime is increasing year by year. Criminal provisions have also been regulated in the Electronic Information and Transaction Law, where people who are found guilty will be sentenced to a maximum of 6 (six) years in prison or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000,00 (One Billion Rupiah). In addition, law enforcement has been implemented optimally by involving the National Police's cyber special team to minimize cybercrime related to hate speech. Perpetrators of hate speech must be held accountable for their actions before the law. Criminal liability has been regulated in detail in the legislation. The basic thing is that hate speech is a crime in cyberspace that has a negative impact. These crimes are committed by people regardless of age as long as they have and are able to use social media on internet networks. This has been regulated in the law to determine whether or not a person who has committed hate speech can be convicted of his or her actions before the law Keywords: Accountability, Hate Speech, Social Media