Abstrak Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat kompleks dan mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga sehingga memerlukan penanganan yang serius untuk memulihkan korban. Dalam aspek hukum diperlukan lembaga-lembaga khusus dan aparat penegak hukum serta pendampingan korban KDRT untuk membantu jalannya proses penyelesaian korban KDRT. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan diketahui bahwa terdapat layanan untuk membantu jalannya proses penyelesaian korban KDRT yang dikelola oleh pihak yang berbeda, diantaranya adalah organisasi perempuan (misalnya women’s crisis centre), lembaga non-pemerintah (misalnya lembaga bantuan hukum) maupun pemerintah seperti badan pemberdayaan perempuan (misalnya P2TP2A), kepolisian (misalnya RPK) dan rumah sakit (misal PPT). Dalam perspektif pemenuhan HAM, pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) merupakan langkah yang sangat progresif karena merupakan implementasi pemenuhan HAM bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam berbagai aspek, baik pelayanan pengaduan, pelayanan kesehatan, pelayanan rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan hukum dan pemulangan serta reintegrasi sosial. Dalam tataran kebijakan, peraturan pembentukan PPT sudah diatur, namun implementasinya masih banyak mengalami kendala. Kata Kunci: Lembaga Penyedia Layanan Terpadu, Perempuan dan Anak, Korban KDRT Abstract The impact of domestic violence is complex and affects the resilience of individuals and family resilience so that it requires serious treatment to recover victims. In the legal aspect, special agencies and law enforcement officials and assistance for victims of domestic violence are needed to assist in the process of resolving victims of domestic violence. In this study, it uses normative juridical methods and it is known that there are services to help the process of resolving victims of domestic violence managed by different parties, including women's organizations (for example women's crisis centers), non-governmental institutions (for example legal aid agencies) and governments such as women's empowerment agencies (for example P2TP2A), police (e.g. RPK) and hospitals (e.g. PPT). In the perspective of fulfilling human rights, the establishment of an Integrated Service Center (PPT) is a very progressive step because it is the implementation of human rights fulfillment for women and children who are victims of violence in various aspects, both complaint services, health services, social rehabilitation services, legal aid services and repatriation as well as social reintegration. At the policy level, regulations for the formation of CFT have been regulated, but their implementation is still experiencing many obstacles. Keywords: Integrated Service Providers, Women and Children, Victims of Domestic Violence