p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Kewarganegaraan
Arifin Daulay
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Arifin Daulay
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 4 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.873 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i4.4228

Abstract

Abstrak Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri adalah landasan hukum untuk menjamin Pegawai Negeri Sipil dan dapat di jadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur Negara yang baik dan benar. Pelanggaran yang sering terjadi di Lingkungan Kanntor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat adalah Pegawai yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja merupakan pelanggaran pada Pasal 3 ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Maka penulis merumuskan permasalahan bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PEGAWAI NEGERI SIPIL) di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, yaitu suatu metode yang menitik beratkan penelitian terhadap data kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan penjatuhan sanksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat belum sepenuhnya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Adapun faktor penghambat pelaksanaan penjatuhan sanksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat yaitu disebabkan karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh atasan, kurangnya kesadaran Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan kewajibannya dan berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan situasi politik, sering menjadi penghambat dalam penjatuhan sanksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat. Adapun saran penulis adalah Pelaksanaan penjatuhan sanksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci: PP 53 Tahun 2010, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran Disiplin
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Arifin Daulay
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 4 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i4.4228

Abstract

Abstrak Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri adalah landasan hukum untuk menjamin Pegawai Negeri Sipil dan dapat di jadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur Negara yang baik dan benar. Pelanggaran yang sering terjadi di Lingkungan Kanntor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat adalah Pegawai yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja merupakan pelanggaran pada Pasal 3 ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Maka penulis merumuskan permasalahan bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PEGAWAI NEGERI SIPIL) di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, yaitu suatu metode yang menitik beratkan penelitian terhadap data kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan penjatuhan sanksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat belum sepenuhnya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Adapun faktor penghambat pelaksanaan penjatuhan sanksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat yaitu disebabkan karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh atasan, kurangnya kesadaran Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan kewajibannya dan berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan situasi politik, sering menjadi penghambat dalam penjatuhan sanksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat. Adapun saran penulis adalah Pelaksanaan penjatuhan sanksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci: PP 53 Tahun 2010, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran Disiplin