Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa fakta tentang, kebenaran adanya maladministrasi dalam kasus seleksi BUMD Makassar yang sudah dipastikan oleh Ombudsman bahwa memang terdapat penyimpangan prosedur. Maladministrasi di atur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang “Ombudsman Republik Indonesia”, dimana segala sesuatu perbuatan dalam pelayanan umum sedemikian rupa menjadi tanggung jawab Ombudsman selaku lembaga administrasi. Teknik penelitian menganalisis faktor-faktor yang menjadi acuan terjadinya penyimpangan prosedural oleh Ombudsman Kota Makassar. Selain itu Ombudsman juga menindaklanjuti berbagai macam bentuk dugaan maladministrasi guna menyokong pemerintahan negara yang jujur, efisien dan efektif, terbuka, bersih serta terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terlebih dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tidak ada mengenai pembahasan ataupun kata maladministrasi justru malah terdapat bahwa penyelenggara pelayanan umum harus melakukan kewajiban dan menaati aturan, pemberian pelayanan umum juga harus disesuaikan dengan standar pelayanan. Dalam kasus penyimpangan prosedur pada Tahun 2021 terdapat 21,19% kasus. Untuk menyikapi hal ini berdasarkan fakta yang ada dengan Ombudsman langsung turun ke tempat menindaklanjuti dan memberikan peringatan yang tegas agar meminimalisir terjadinya kasus serupa. Sudah diatur dalam Pasal 20 UU 25/2009 dimana terdapat standar pelayanan yang wajib diikuti oleh setiap Instansi agar terstruktur. Kata Kunci: Maladministration, Ombudsman RI, BUMD Makassar