p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Kewarganegaraan
Mark Antonio Hapataran Tinambunan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Validasi Administrasi: Justifikasi Ombudsman Terhadap Maladministrasi di Makassar Regina Yovita Aiko Silvana; Winda Maharani Sartono; Mark Antonio Hapataran Tinambunan
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 4 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i4.4292

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa fakta tentang, kebenaran adanya maladministrasi dalam kasus seleksi BUMD Makassar yang sudah dipastikan oleh Ombudsman bahwa memang terdapat penyimpangan prosedur. Maladministrasi di atur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang “Ombudsman Republik Indonesia”, dimana segala sesuatu perbuatan dalam pelayanan umum sedemikian rupa menjadi tanggung jawab Ombudsman selaku lembaga administrasi. Teknik penelitian menganalisis faktor-faktor yang menjadi acuan terjadinya penyimpangan prosedural oleh Ombudsman Kota Makassar. Selain itu Ombudsman juga menindaklanjuti berbagai macam bentuk dugaan maladministrasi guna menyokong pemerintahan negara yang jujur, efisien dan efektif, terbuka, bersih serta terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terlebih dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tidak ada mengenai pembahasan ataupun kata maladministrasi justru malah terdapat bahwa penyelenggara pelayanan umum harus melakukan kewajiban dan menaati aturan, pemberian pelayanan umum juga harus disesuaikan dengan standar pelayanan. Dalam kasus penyimpangan prosedur pada Tahun 2021 terdapat 21,19% kasus. Untuk menyikapi hal ini berdasarkan fakta yang ada dengan Ombudsman langsung turun ke tempat menindaklanjuti dan memberikan peringatan yang tegas agar meminimalisir terjadinya kasus serupa. Sudah diatur dalam Pasal 20 UU 25/2009 dimana terdapat standar pelayanan yang wajib diikuti oleh setiap Instansi agar terstruktur. Kata Kunci: Maladministration, Ombudsman RI, BUMD Makassar
Validasi Administrasi: Justifikasi Ombudsman Terhadap Maladministrasi di Makassar Regina Yovita Aiko Silvana; Winda Maharani Sartono; Mark Antonio Hapataran Tinambunan
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 4 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i4.4292

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa fakta tentang, kebenaran adanya maladministrasi dalam kasus seleksi BUMD Makassar yang sudah dipastikan oleh Ombudsman bahwa memang terdapat penyimpangan prosedur. Maladministrasi di atur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang “Ombudsman Republik Indonesia”, dimana segala sesuatu perbuatan dalam pelayanan umum sedemikian rupa menjadi tanggung jawab Ombudsman selaku lembaga administrasi. Teknik penelitian menganalisis faktor-faktor yang menjadi acuan terjadinya penyimpangan prosedural oleh Ombudsman Kota Makassar. Selain itu Ombudsman juga menindaklanjuti berbagai macam bentuk dugaan maladministrasi guna menyokong pemerintahan negara yang jujur, efisien dan efektif, terbuka, bersih serta terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terlebih dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tidak ada mengenai pembahasan ataupun kata maladministrasi justru malah terdapat bahwa penyelenggara pelayanan umum harus melakukan kewajiban dan menaati aturan, pemberian pelayanan umum juga harus disesuaikan dengan standar pelayanan. Dalam kasus penyimpangan prosedur pada Tahun 2021 terdapat 21,19% kasus. Untuk menyikapi hal ini berdasarkan fakta yang ada dengan Ombudsman langsung turun ke tempat menindaklanjuti dan memberikan peringatan yang tegas agar meminimalisir terjadinya kasus serupa. Sudah diatur dalam Pasal 20 UU 25/2009 dimana terdapat standar pelayanan yang wajib diikuti oleh setiap Instansi agar terstruktur. Kata Kunci: Maladministration, Ombudsman RI, BUMD Makassar