Adinda Rosana Hesti Susani
Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi NW Pancor

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ENDORSEMENT SEBAGAI MARKETING ON SOCIAL MEDIA (Studi kasus di Kecamatan Masbagik) Muhammad Masruron; Adinda Rosana Hesti Susani
AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Hukum dan Etika Bisnis Syariah
Publisher : Prodi. Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAI Hamzanwadi Pancor Lombok Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Semakin berkembangnya media informasi di Indonesia semakin mengundang banyak model dan jenis iklan seperti di media sosial Instagram. Instagram salah satu media flatform untuk digunakan media bisnis yang cukup populer. Para pembisnis kreatif untuk menarik konsumen berbelanja dengan memanfaatkan mendia instagram yang kini banyak digunakan oleh masyarakat. Endorsement adalah kegiatan dimana pemilik bisnis mendukung atau meminta selebriti/artis untuk memberikan testimoni dan mempromosikan produk melalui media sosial mereka seperti Instagram. Praktik endorsement di kecamatan Masbagik mempromosikan produk sesuai dengan testimoni yang diberikan endorsement, jika dirasa tidak sesuai dengan penggunaan produk kebanyakan tidak mereview produk tersebut. Pendapatan rata-rata mengambil ujrah adalah 70.000-80.000 dari setiap promosi di Instagram masing-masing. Penerapan endorsement ini diperbolehkan jika sesuai dengan prinsip syariah atau aturan Islam dari seorang endorser. menggunakan bahasa yang baik, sopan dan santun, memakai pakaian yang menutup aurat, menjelaskan produk berdasarkan manfaat yang didapat dari testimoni produk. tidak tepat menggunakan kata sumpah (demi Allah), tidak membanding-bandingkan dan menjelek-jelekkan produk yang dipromosikan dengan produk lain dan transparan dalam mempromosikan produk yang di endorse dengan menjelaskan kekurangannya, baik yang terlihat maupun yang tidak. Jika tidak, itu adalah bentuk penipuan. Kata kunci: Pengesahan, strategi pemasaran, Etika Bisnis Islam, ujrah