NIM. A1012131019, ANTONIUS DARJI
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM ANGGOTA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA CREDIT UNION KELING KUMANG TP. TAPANG SAMBAS DI KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU NIM. A1012131019, ANTONIUS DARJI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Skripsi ini yang berjudul “Akibat Hukum Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas Di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau” ini memuat rumusan masalah “Faktor apakah yang menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau?”.Adapun metode penelitian ini menggunakan metode empiris . penelitian empiris ialah suatu metode hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat.Credit Union Keling Kumang mempunyai peranan untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas. Credit Union  Keling Kumang ini merupakan lembaga keuangan yang  bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya.Bentuk pelayanan Credit Union Keling Kumang adalah menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggota. Namun dalam pelaksanaannya, masih sering terjadi  kelalaian dalam pengembalian pinjaman oleh anggota yang wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan anggota tersebut dikarenakan faktor ekonomi.Akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi adalah dengan membayar denda sebesar 3% dari jumlah pinjaman, apabila pembayaran angsuran tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan tidak sesuai dengan jumlah angsuran sesuai perjanjian pinjaman.Upaya yang dilakukan Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas memberikan surat peringatan, penagihan secara langsung, memperpanjang jangka waktu pinjaman bagi anggota, dan penyitaan barang jaminan bagi anggota yang tidak membayar angsuran pinjamannya. Kata Kunci : Credit Union, Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi.