Skripsi ini yang berjudul “Akibat Hukum Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas Di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau” ini memuat rumusan masalah “Faktor apakah yang menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau?”.Adapun metode penelitian ini menggunakan metode empiris . penelitian empiris ialah suatu metode hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat.Credit Union Keling Kumang mempunyai peranan untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas. Credit Union Keling Kumang ini merupakan lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya.Bentuk pelayanan Credit Union Keling Kumang adalah menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggota. Namun dalam pelaksanaannya, masih sering terjadi kelalaian dalam pengembalian pinjaman oleh anggota yang wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan anggota tersebut dikarenakan faktor ekonomi.Akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi adalah dengan membayar denda sebesar 3% dari jumlah pinjaman, apabila pembayaran angsuran tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan tidak sesuai dengan jumlah angsuran sesuai perjanjian pinjaman.Upaya yang dilakukan Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas memberikan surat peringatan, penagihan secara langsung, memperpanjang jangka waktu pinjaman bagi anggota, dan penyitaan barang jaminan bagi anggota yang tidak membayar angsuran pinjamannya. Kata Kunci : Credit Union, Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi.
Copyrights © 2018