Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Menurut UU Narkotika asal 1 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat atau obat baik yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang bersifat alamiah, sintetis atau semisintetis sehingga menimbulkan penuruan kesadaran, halusinasi dan rasa rangsangan. Obat-obat tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakainya berlebihan. Pentingnya kesadaran akan bahaya Narkoba yang bisa merusak generasi bangsa di lingkungan masyarakat tetap harus dilakukan pengawasan, meskipun keberadaan akan obat-obatan terlarang ini sudah ada sejak jaman dahulu, namun perkembangan jenis dan model obat-obatan terlarang semakin banyak variansinya. Sehingga hal ini menimbulkan permasalahan yang cukup serius di kalangan masyarakat terkait pembelajaran dan informasi mengenai bahaya dan ragam jenis narkoba yang masih beredar di lingkungan masyarakat. Sasaran utama dari narkoba merupakan kalangan generasi muda. Dampak yang dapat timbul dari penyalahgunaan narkoba adalah pergaulan bebas. Pergaulan bebas yang muncul menyebabkan rusaknya generasi muda. Selain itu, meningginya tingkat pergaulan bebas juga akan semakin maraknya penyakit yang dapat semakin merusak generasi muda. Pentingnya pelaksanaan edukasi cara penanggulangan dan pencegahan bahaya narkoba serta pencegahan pergaulan bebas di lingkungan sekolah. Pelaksanaan sosialisasi yang telah dilaksanakan menghasilkan dampak yang cukup baik ditunjukkan melalui kesadaran siswa akan bahaya narkoba serta dampak dari pergaulan bebas pada hasil survei sebelum dan sesudah materi diberikan. Hasil menunjukkan terdapat 31 kenaikan, 20 tetap dan 9 penurunan dari seluruh koresponden. Prosentase rata-rata dari kenaikan koresponden berada pada nilai 23,22%, sehingga pelaksanaan sosialisasi mampu memberikan pemahaman yang baik tentang bahaya narkoba dan pergaulan bebas.