Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguasaan hak atas tanah hukum agraria WN, Shanty Fitnawati; Luthvansyach, Achmad; Hidayatulloh, Syarif
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Ilmu Multidisiplin
Publisher : Jurnal Ilmu Multidisiplin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53935/jim.v3.i1.48

Abstract

Kepemilikan hak atas tanah merupakan salah satu elemen kunci dalam sistem hukum agraria yang mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan negara dengan tanah. Hak-hak atas tanah mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, serta hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Penguasaan ini melibatkan tidak hanya kendali fisik atas tanah, tetapi juga penguasaan hukum yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menggunakan, mengelola, dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan undang-undang. Artikel ini mengulas dasar-dasar konsep penguasaan hak atas tanah, berbagai jenis hak yang ada, mekanisme untuk memperoleh, memindahkan, dan menghapus hak, serta tantangan hukum yang muncul, seperti konflik agraria, tumpang tindih kepemilikan, dan kebijakan redistribusi tanah. Dengan pemahaman yang baik mengenai penguasaan hak atas tanah, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara dalam memanfaatkan sumber daya tanah secara berkelanjutan.