Jurnal Ilmu Multidisiplin
Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Ilmu Multidisiplin

Penguasaan hak atas tanah hukum agraria

WN, Shanty Fitnawati (Unknown)
Luthvansyach, Achmad (Unknown)
Hidayatulloh, Syarif (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2025

Abstract

Kepemilikan hak atas tanah merupakan salah satu elemen kunci dalam sistem hukum agraria yang mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan negara dengan tanah. Hak-hak atas tanah mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, serta hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Penguasaan ini melibatkan tidak hanya kendali fisik atas tanah, tetapi juga penguasaan hukum yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menggunakan, mengelola, dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan undang-undang. Artikel ini mengulas dasar-dasar konsep penguasaan hak atas tanah, berbagai jenis hak yang ada, mekanisme untuk memperoleh, memindahkan, dan menghapus hak, serta tantangan hukum yang muncul, seperti konflik agraria, tumpang tindih kepemilikan, dan kebijakan redistribusi tanah. Dengan pemahaman yang baik mengenai penguasaan hak atas tanah, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara dalam memanfaatkan sumber daya tanah secara berkelanjutan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jim

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah yang memuat hasil penelitian pada semua bidang multidisiplin, diantaranya ilmu pendidikan, ilmu manajemen, sosial humaniora, dan ilmu teknik secara ...