Artikel ini merangkum pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2021 tentang Gerbang Pelayanan Umum Pertama Menuju Desa Berbasis Elektronik, Sejahtera dan Aman (GAPURA DESA). Strategi dan metode yang digunakan dalam sosialisasi dan edukasi ini berupa penyuluhan lapangan. Tujuan dari kegiatan pengabdian adalah untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang Peraturan Bupati Badung No. 43 Tahun 2021 mengenai Gapura Desa. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan penyuluhan dan pembagian brosur. Dari pelaksanaan kegiatan pengabdian diketahui bahwa setelah dilakukannya kegiatan sosialisasi dan edukasi, masyarakat Badung memahami dan ikut berpartisipasi dalam menjalankan Peraturan Bupati Badung No. 43 Tahun 2021 mengenai Gapura Desa. Kata kunci: Gapura Desa, pengabdian, sosialisasi. ABSTRACT This article summarizes the implementation of community service with socialization and education activities regarding Badung Regent Regulation Number 43 of 2021 concerning the First Public Service Gate Towards Electronic-based, Prosperous and Safe Villages (GAPURA DESA). The strategies and methods used in this socialization and education are in the form of field counseling. The purpose of the service activity is to socialize and educate the community about the Badung Regent Regulation No. 43 of 2021 concerning Village Gapura. The method used is by conducting counseling and distributing brochures. From the implementation of the service activities, it is known that after the socialization and education activities, the Badung community understands and participates in implementing the Badung Regent Regulation No. 43 of 2021 concerning Village Gapura. Keywords: Gapura Desa, community service, socialization.