Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui 1. Bagaimana Pengelolaan Identittas Kependudukan Digital di Kabupaten Sinjai, 2. Untuk mengetahui faktor determinan dalam implementasi Pengelolaan identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Sinjai Khususnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif yang mengarah pada proses kasus pengelolaan identitas kependudukan digital yang sejalan dengan Akuntabilitas pelayanan publik Di Kabupaten Sinjai. Pengumpulan data melalui metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis berdasarkan indikator indikator yang ditentukan dengan melihat hasil pengumpulan datadari informan penelitian yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Kepala Bidang Pengelolaan informasi Adminstrasi Kependudkan, Adminstrator Database (ADB) disdukcapil Sinjai dan dan masyarakat. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Pengelolaan Ident itas Kependudkan Digital selama kurun waktu 2 tahun telah berjalan di Kabupaten Sinjai dengan terbitnya Permnedagri Nomor 72 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 223 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dimana impelentasi pelaksanaan IKD disesuiakan dengan ketersediaan Perangkat dan jaringan beserta SDM, dan pemahaman terhadap Lembaga Pengguna Dokumen Kependudukan beserta Pemahaman Masyarakat akan pentingnya Idnetitas Kependudukan Digital sebagai wujud Dokumen kependudukan yang berbasis digitalisasi 2. Faktor determinan meliputi Ketersediaan Sumber Daya Manusia, Fasilitas dan Prasarana, Sistem dan Jaringan, serta kesadaran dan pemahaman warga, serta lembaga pengguna dokumen kependudukan sebagai faktor pendukung dengan ketersediaan Sumber daya Aparatur dan perangkat sebagai dasar utama layanan identitas kependudukan digital kepada warga. Faktor penghambat yakni lembaga pengguna dokumen kependudukan masih belum mampu menerapkan identitas kependudukan digital ini karna masing masing bertahan dengan database lembaga tersendiri dengan pemberlakuan Dokumen kependudukan secara fisik walaupun Legalitas Negara telah sah serta pemahaman warga yang masih minim tentang teknologi dimana negara dituntut untuk berbasis digitalisasi yang masih belum direspon sepenuhnya oleh warga.