Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Gangguan Pendengaran Akibat Pekerjaan Alfalah, Rizki; Zachreini, Indra
GALENICAL : Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Mahasiswa Malikussaleh Vol. 3 No. 6 (2024): GALENICAL : Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Mahasiswa Malikussaleh - November 2
Publisher : Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jkkmm.v3i6.19088

Abstract

Gangguan pendengaran merupakan salah satu penyakit yang sering terjadi di lingkungan kerja. Gangguan pendengaran akibat kerja adalah keadaan hilangnya sebagian atau seluruh pendengaran secara permanen yang terjadi pada salah satu atau kedua telinga akibat terpapar oleh kebisingan secara terus-menerus di tempat kerja. Paparan kebisingan di tempat kerja sangat umum terjadi di seluruh dunia. Hingga 25% pekerja terpapar kebisingan di tempat kerja dengan tingkat kebisingan di atas 85 Db. World Health Organization (WHO) memperkirakan bahwa 466 juta orang hidup dengan gangguan pendengaran pada tahun 2018 dan perkiraan ini diperkirakann akan meningkat menjadi 630 juta orang pada tahun 2030 dan menjadi lebih dari 900 juta pada tahun 2050. Hal tersebut dinyatakan oleh Komite Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian pada tahun 2014 yang menyebutkan bahwa gangguan pendengaran karena paparan bising di Indonesia masih tertinggi di Asia Tenggara yaitu dengan jumlah 16,8% atau sekitar 36 juta penduduk. Faktor risiko gangguan pendengaran pada pekerja dibagi menjadi faktor risiko yang tidak dapat diubah dan faktor risiko yang dapat diubah. Faktor risiko yang tidak dapat diubah antara lain usia, jenis kelamin, masa kerja, tingkat pendidikan, status perkawinan, riwayat hipertensi, waktu audiogram awal. Adapun faktor risiko yang dapat diubah yaitu intensitas kebisingan, shift kerja, lama kerja atau durasi kerja, penggunaan APD, merokok, tidak konsumsi obat-obatan. Cara paling efektif untuk mencegah gangguan pendengaran akibat kebisingan atau paparan bahan kimia adalah dengan menghilangkan sumber risiko dari tempat kerja melalui pengendalian teknis, mencari alternatif untuk meminimalkan paparan (seperti mengurangi durasi paparan), atau mewajibkan penggunaan alat pelindung diri. Peralatan jika pengendalian teknik atau administratif tidak menghilangkan paparan.