Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Perawat Dalam Penggunaan Elektronik Rekam Medis Ruang Alexandri LT 3 di RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin Tahun 2024 Adawiah, Rabiatul; Nurbaiti, Nurbaiti; Oktiana, Nadira Amelia
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Vol. 2 No. 11 (2025): Januari
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmba.v2i11.2024

Abstract

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Permenkes 24/2022) merupakan peraturan terbaru yang mengatur tentang rekam medis di Indonesia. Permenkes ini mencabut dan menggantikan Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi penggunaan rekam medis di Indonesia. Rekam Medis Elektronik (RME) adalah suatu sistem yang digunakan untuk merekam, menyimpan, dan mengelola informasi medis pasien secara elektronik. Sistem ini menggantikan atau melengkapi tradisi pencatatan manual pada rekam medis konvensional dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. RME mencakup berbagai informasi kesehatan pasien, termasuk catatan diagnosa, riwayat penyakit, hasil pemeriksaan laboratorium, resep obat, dan informasi lainnya yang relevan dengan perawatan pasien.