Karena meningkatnya jumlah anak yang mengalami pelecehan seksual dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran yang semakin besar terhadap perawatan kesehatan dan perlindungan seumur hidup. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) adalah konvensi yang bertujuan untuk mencegah penggunaan penyiksaan, hukuman yang kejam atau tidak manusiawi, dan penghukuman yang merendahkan martabat. UU yang berkaitan dengan kastrasi kimia telah menjadi fokus utama diskusi hukum terkait kekerasan seksual hingga akhir-akhir ini. Dokter sedang menangani masalah kastrasi kimia karena ini adalah intervensi medis yang kompleks yang hanya dapat dilakukan oleh profesional medis yang memiliki kredensial yang tepat dan pengalaman yang sangat tinggi. Di sisi lain, Kodeki, sebagai seorang dokter praktik, percaya bahwa kastrasi kimiawi tidak boleh dipraktikkan karena konsekuensi merugikannya bagi kesehatan dan status individu, yang merupakan pelanggaran terhadap sumpah praktisi medis modern dan Kodeki serta dianggap sebagai penyiksaan. Untuk alasan-alasan ini saja, kastrasi kimia juga dapat berdampak pada perjalanan internasional, yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari undang-undang domestik Indonesia. Perppu No. 1 tahun 2016, bersama dengan PP Pengganti UU No. 01 tahun 2016 dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, membuat UU ini berlaku di Republik Indonesia. Pelecehan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan hukuman seperti kastrasi fisik atau kimia, penandaan elektronik, rehabilitasi, atau metode koreksi lainnya. Menurut PP Nomor 70 Tahun 2020, peraturan pemerintah tersebut juga dapat mengidentifikasi pelanggar ini secara publik.