Puskesmas berperan penting dalam menyediakan layanan kesehatan primer kepada masyarakat, namun dalam pelaksanaannya terdapat berbagai potensi bahaya kesehatan dan keselamatan kerja yang dihadapi oleh pekerja dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang sesuai dengan regulasi yang berlaku menjadi sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan SMK3 di Puskesmas X berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) No. 52 Tahun 2018 dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif di Puskesmas X yang berada di Kabupaten Bogor. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dengan informan kunci, dan analisis dokumen terkait pelaksanaan SMK3 menggunakan instrumen yang disusun berdasarkan Permenkes RI No. 52 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Puskesmas X sebagian besar sudah sesuai dengan Permenkes RI No. 52 Tahun 2018, terutama dalam aspek kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta peninjauan dan peningkatan. Namun, masih ada beberapa area yang perlu ditingkatkan pada pelaksanaan standar K3, terutama dalam hal kesiapsiagaan kondisi darurat seperti penempatan APAR dan penyediaan tangga darurat. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan SMK3, Puskesmas X disarankan untuk menambah jumlah APAR, penyediaan tangga darurat, serta melakukan evaluasi rutin dan pelatihan bagi staf. Tindak lanjut tersebut diharapkan dapat memperkuat implementasi SMK3 Fasyankes dan memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja, tenaga kesehatan, dan pasien.