Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji adaptasi perkembangan teknologi dalam dunia pemerintahan, diharapkan dapat mewjudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yuridis empiris, sifat penelitian deskriptif, sumber data primer, sekunder dan tersier. Ditunjang oleh teknik pengumpulan data berupa studi dokumen, observasi dan wawancara dan teknik analisis data menggunakan teknik interpretasi yang disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari Teori Efektivitas Hukum Lawrence M. Freidman bahwasannya pelaksanaan otonomi daerah berbasis elektronik belum optimal. Hal ini menjadi temuan penting dilihat dari unsur struktur, yaitu kelembagaan yang terpusat dalam pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) belum terintegrasi secara nasional. Substansi regulasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang SPBE belum sepenuhnya diterapkan di masing-masing daerah terutama dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Ditinjau dari unsur sarana dan prasarana belum memadai mengingat jangkauan infrastruktur TIK seluruh daerah dan seluruh lapirsan masyarakat belum merata. Kendala lainnya, keterbatasan sumberdaya manusia dimana terbatasnya jumlah pegawai ASN dengan kualifikasi teknis TIK. Simpulan: berdasarkan ketidakefektifan penerapan dari aspek struktur, substansi, kultur serta sarana prasarana penunjang, penting diatur kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Buleleng dalam pengelelolaan e-government untuk sinkronisasi data yang terintegrasi mempermudah kinerja pemerintah dalam mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme birokrasi. Saran: perlu ditingkatkan kompetensi teknis SPBE dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik di Kabupaten Buleleng.