Nafkah adalah kewajiban seorang suami, namun pernikahan tidak selalu berjalan tanpa masalah. Salah satu masalah yang muncul adalah ketika suami tidak dapat memberikan nafkah karena sedang menjalani hukuman pidana atau berada di penjara. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan dua rumusan masalah: Pertama, apa dampak bagi seorang istri ketika suaminya menjadi seorang narapidana? Kedua, langkah hukum apa yang diambil istri untuk menghadapi kendala dalam pemenuhan kewajiban nafkah suaminya yang berada di penjara? Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengkaji ilmu hukum pada tingkat praktis. Penelitian dilakukan di Lapas Kelas II A Kota Metro, dengan subjek penelitian adalah istri-istri narapidana, dan objek penelitian adalah kewajiban pemenuhan nafkah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dampak dari ketidakmampuan untuk memenuhi nafkah yang ditanggung oleh suami yang dipenjara mempengaruhi kehidupan istri dalam beberapa cara. Dampaknya termasuk beban sosial dalam keluarga dan masyarakat, perlu menjelaskan kondisi suami kepada anak-anak dan kerabat, menjadi lebih sensitif ketika ditanya tentang kondisi suami, serta menanggung beban tambahan untuk menopang keluarga. Sebagai respons, istri menjalankan usaha yang didirikan oleh suaminya, bekerja dengan izin suami untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, atau mendapat dukungan dari anak-anak yang mandiri, saudara, dan orang tua. Meskipun mengalami kesulitan, istri tidak mengajukan perceraian karena komitmen terhadap keluarga, empati terhadap suami, dan ketergantungan pada penghasilan mereka sendiri