Ni Luh Putu Intan Mega Sari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG Ni Luh Putu Intan Mega Sari; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60284

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan di wilayah hukum Polres Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yang menggunakan data primer serta data sekunder. Penulis mengumpulkan data dengan cara studi dokumen, observasi, serta wawancara terhadap informan. Penentuan sampel mengunakan teknik non probability sampling, sampel kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah masih sedikit jumlah korban konten intim tanpa persetujuan yang melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Buleleng. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian Unit Tipiter Polres Buleleng adalah dengan cara pemberian bantuan hukum, pemberian konseling, pemberian informasi. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan di wilayah hukum Polres Buleleng di akibatkan faktor internal serta eksternal, faktor internal tersebut meliputi belum tersedianya rumah aman/singgah, Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum optimal, fasilitas belum memadai. Sedangkan faktor eksternal penghambat pemberian perlindungan terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan berasal dari masyarakat, keluarga, pelaku serta dari korban sendiri. Faktor-faktor penghambat tersebut menyebabkan belum optimalnya perlindungan hukum yang diberikan Polres Buleleng terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan.