Gorbinta Paska Peraja Kaban
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GANTI KERUGIAN ORANG TUA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan MA Nomor 863/Pdt/2013) Gorbinta Paska Peraja Kaban; Made Sugi Hartono; Muhamad Jodi Setianto
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60295

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum merupakan perbuatan yang menyebabkan adanya kerugian bagi korban yang mengalaminya. Orang yang melakukan suatu perbuatan melawan hukum diharuskan mengganti kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya kepada orang yang mengalami kerugian. Dalam hal ini bukan hanya perbuatan dari orang tersebut, melainkan dapat dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Pada kasus ini seorang anak berumur 18 tahun dan pemilik SIM karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan menabrak seorang wanita pejalan kaki sehingga harus dilakukan pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pertimbangan hakim dalam putusannya dan juga meninjau implementasi teori tanggung gugat (aansprakelijkheid) dengan menggunakan metode yuridis normatif, diperoleh hasil penelitian pertama, bahwa dalam putusan sudah memenuhi 5 (lima) unsur terjadinya perbuatan melawan hukum. Dalam menentukan ganti rugi, hakim dalam putusannya memutus 2 (dua) kerugian yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 82.755.525; berdasarkan yang di tuntut sebesar Rp. 110.340.700; dan kerugian immateriil sebesar Rp. 250.000.000; berdasarkan yang dituntut sebesar Rp. 1.000.000.000; dalam menentukan besar kecilnya ganti rugi dalam putusan, hakim mempertimbangkan berdasarkan faktor kelayakan serta alat bukti tertulis yang diajukan oleh penggugat. Hasil penelitian kedua bahwa bentuk tanggung gugat dalam putusan ini Majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 863/Pdt/2013 telah mengimplementasikan teori tanggung gugat (aansprakelijkheid) dengan mengkualifisir pelaku yaitu Michael Mandala Putra seseorang yang berumur 18 Tahun sebagai Anak yang belum dewasa sesuai dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan membebankan pertanggungjawaban dalam bentuk tanggung gugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Michael Mandala Putra kepada Orang Tuanya, yaitu Paulus Kurniawan berdasarkan norma hukum Pasal 1367 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.