Kadek Ayu Rima Ratnasari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN MEDIASI PENAL DI WILAYAH KABUPATEN BULELENG Kadek Ayu Rima Ratnasari; I Wayan Landrawan; Muhamad Jodi Setianto
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60313

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran kepolisian dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dengan mediasi penal dan faktor-faktor yang menghambat peran kepolisian dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dengan mediasi penal di wilayah Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini yaitu di Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara yang nantinya data yang diperoleh tersebut akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa peran kepolisian dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dengan mediasi penal sudah dilakukan dengan maksimal karena akan lebih menjamin tercapainya penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang menguntungkan bagi para pihak yang terlibat. Peran kepolisian lebih mempertimbangkan aspek sosial dari korban serta mempertimbangkan rasa keadilan, kepolisian yang menerima laporan kecelakaan lalu lintas akan segera mengupayakan musyawarah antara kedua pihak dengan dimediasi oleh penyidik kepolisian dan hambatan peran kepolisian dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi 2 (dua) yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat, dalam proses penyelesaian dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan mediasi penal yaitu perbedaan kepentinan pelaku dan korban sulit di satukan, sistem pemidanaan yang berlaku, nilai kepastian hukum dan kecelakaan lalu lintas yang berada diluar kabupaten.