Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa (1) pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dalam putusan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN.Sgr dan (2) pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada kasus putusan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN.Sgr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif pendekata pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian yang di peroleh yaitu (1) pertanggungjawaban tindak pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dalam studi kasus Putusan Perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Sgr adalah dengan menjalankan amar putusan dari Putusan Hakim yaitu dengan menjatuhkan pidana terhadap anak bernama HIRZI IRODI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayarkan uang perkara senilai Rp. 5000,00. Pertanggungjawaban ini diberikan sesuai dengan bukti yang ada serta sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu KUHP dan UU Perlindungan Anak. (2) Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada kasus putusan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN.Sgr adalah dengan memperhatikan alat bukti, aturan yang berlaku dan unsur-unsur yang telah dipenuhi. Pada inti amar putusan tersebut diketahui bahwa anak bernama HIRZI IRODI dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dimana hukuman tersebut sudah sesuai dengan UU Perlindungan anak dimana penjara anak dapat dijatuhkan paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.