Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) untuk mengetahui, peranan Justice Collaborator dalam membantu proses perkara pidana Narkotika, serta (2) untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum bagi para Justice Collaborator dalam tindak pidana Narkotika. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan (stutue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier sebagai dasar analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa (1) Peranan justice collaborator dalam membantu proses perkara pidana narkotika adalah dimana justice collaborator dikenal dengan sebutan saksi pelaku yang saksi inilah yang akan memberi petunjuk kepada aparat penegak hukum mengenai tindak pidana narkotika yang merupakan tindak pidana terorganisir sehingga seringkali pelaku tindak pidana narkotika adalah sebuah jaringan yang saling berhubungan sehingga ketika dapat ditangkap satu pelaku dapat ditemukan pelaku lainnya melalui petunjuk dari saksi pelaku atau justice collaborator. Kemudian, (2) Perlindungan hukum bagi seorang Justice Collaborator adalah suatu hal yang mutlak untuk diterapkan, karena peranannya sebagai seorang informan dalam mengungkap kasus yang ia terlibat di dalamnya dan juga untuk mengungkap pelaku utama dari kasus tersebut. Dalam kasus tindak pidana narkotika yang biasanya terogranisis menimbulkan ancaman bagi saksi pelaku karena banyaknya jaringan yang bisa jadi belum tertangkap sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum bagi saksi pelaku yang telah termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.