Penelitian dilakukan guna, (1) mengetahui analisa terkait mekanisme asesmen terpadu dalam penetapan status pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, serta (2) mengetahui dan menganalisa apa yang menjadi tolak ukur dalam penentuan status pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Penelitian ini menerapkan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian berlangsung di Kota Denpasar yang berlokasi di BNN Provinsi Bali. Studi dokumenter, observasi dan wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data. Teknik pengambilan sampel yang diterapkan yaitu non-probability sampling dengan penetapan sampel menggunakan teknik purposive sampling disertai teknik pengolahan dan analisis data kualitatif. Penelitian menghasilkan (1) mekanisme asesmen terpadu dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) meliputi dua tim yaitu tim hukum dan tim medis, kedua tim tersebut memiliki perannya masing-masing diantaranya, tim hukum menjalankan mekanisme asesmen hukum dengan menganalisa perbuatan hukum yang dilakukan, dan tim medis melakukan mekanisme dengan menganalisa faktor medis yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika, (2) tolak ukur dalam penentuan status pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu pada tim medis berpedoman kepada aspek hukum seperti aturan hukum terkait yang berlaku, track record crime yang diterdapat pada data base yang dimiliki oleh Polri dan BNN, sedangkan tim medis lebih berpedoman kepada faktor medis, seperti diagnosa pemakain, dan wawancara psikologis.