Kadek Surya Alit Dharma Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA NOMOR 197/PID.SUS/2021/PN.SGR Kadek Surya Alit Dharma Putra; I Wayan Landrawan; Ni Ketut Sari Adnyani
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60331

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum serta pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan nomor 197/Pid.Sus/2021/PN. Sgr dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, serta menganalisis progres dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primair, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan aturan perundang-undangan sesuai dengan penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi dokumen dan interpretasi bahan hukum berupa argumentatif hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN.Sgr oleh penegak hukum telah terimplementasi sesuai dengan program pemerintah dan undang-undang pidana narkotika sebagai upaya represif dan preventif. (2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN.Sgr telah memperhatikan aspek yuridis dan non-yuridis dalam menemukan suatu kebenaran dan menciptakan keadilan sehingga pertimbangan hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan dan secara sah menghasilkan kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan baik dari terdakwa maupun penegak hukum.