Penyelesaian sengketa medik antara dokter dan pasien merupakan isu yang penting dalam konteks hubungan hukum dan komunikasi kesehatan. Hubungan ini pada dasarnya dibangun di atas dasar kepercayaan dan saling membutuhkan, namun sering kali berujung pada konflik akibat komunikasi yang tidak efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dalam penyelesaian sengketa medik melalui mediasi sebagai bentuk komunikasi hukum. Mediasi dipilih sebagai metode penyelesaian yang dapat menciptakan solusi win-win bagi kedua belah pihak, mengingat bahwa banyak sengketa muncul dari kurangnya pemahaman mengenai posisi masing-masing pihak baik secara medis maupun hukum. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menggali bagaimana komunikasi interpersonal yang baik antara dokter dan pasien dapat mencegah terjadinya sengketa. Hasil menunjukkan bahwa empat aspek utama—empati, kepercayaan, keterbukaan, dan perhatian positif—merupakan kunci dalam membangun hubungan terapeutik yang efektif. Ketika terjadi sengketa, mediasi nonlitigasi menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui jalur pengadilan, sehingga menjaga hubungan baik antara dokter dan pasien tetap terjaga.Dengan demikian, pentingnya komunikasi yang baik dan pemahaman hukum dalam konteks mediasi menjadi sorotan utama dalam penyelesaian sengketa medik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi praktik medis dan hukum, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya komunikasi yang efektif dalam hubungan dokter-pasien untuk mencegah konflik.