Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keterkaitan Ikatan Dokter Indonesia Dan Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Jakarta Terhadap Malpraktik Yang Terjadi Di Masyarakat Daris Andalusia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Malpraktik medis adalah salah satu isu serius yang sering terjadi dalam praktek kedokteran di Indonesia. Kasus-kasus malpraktik ini dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi pasien dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian kasus malpraktik. IDI sebagai organisasi profesi dokter memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa anggotanya menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik kedokteran, sementara LBH Jakarta berfungsi memberikan bantuan hukum bagi korban yang merasa dirugikan akibat tindakan malpraktik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara IDI dan LBH Jakarta dalam menyelesaikan masalah malpraktik yang terjadi di masyarakat Indonesia. Keterkaitan antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam konteks hukum kesehatan di masyarakat, terutama berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, mencerminkan sinergi yang penting untuk perlindungan hak pasien dan profesionalisme dokter. IDI berperan dalam menjaga etika kedokteran dan memberikan dukungan kepada dokter dalam menghadapi isu-isu hukum, sementara LBH Jakarta fokus pada advokasi hak-hak pasien, termasuk dalam kasus malpraktik medis. Dalam kerangka UU Kesehatan yang baru, kedua lembaga ini diharapkan dapat berkolaborasi untuk menciptakan regulasi yang seimbang, melindungi pasien dari praktik medis yang tidak etis, serta memastikan dokter dapat menjalankan profesinya tanpa ketakutan akan sanksi hukum yang tidak adil. Dengan meningkatnya kompleksitas kasus medikolegal, keterlibatan kedua lembaga ini menjadi semakin krusial dalam membangun sistem kesehatan yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.
KEDUDUKAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PENYELESAIAN SANGKETA MEDIK DALAM MEDIASI KOMUNIKASI PASIEN DAN DOKTER Daris Andalusia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian sengketa medik antara dokter dan pasien merupakan isu yang penting dalam konteks hubungan hukum dan komunikasi kesehatan. Hubungan ini pada dasarnya dibangun di atas dasar kepercayaan dan saling membutuhkan, namun sering kali berujung pada konflik akibat komunikasi yang tidak efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dalam penyelesaian sengketa medik melalui mediasi sebagai bentuk komunikasi hukum. Mediasi dipilih sebagai metode penyelesaian yang dapat menciptakan solusi win-win bagi kedua belah pihak, mengingat bahwa banyak sengketa muncul dari kurangnya pemahaman mengenai posisi masing-masing pihak baik secara medis maupun hukum. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menggali bagaimana komunikasi interpersonal yang baik antara dokter dan pasien dapat mencegah terjadinya sengketa. Hasil menunjukkan bahwa empat aspek utama—empati, kepercayaan, keterbukaan, dan perhatian positif—merupakan kunci dalam membangun hubungan terapeutik yang efektif. Ketika terjadi sengketa, mediasi nonlitigasi menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui jalur pengadilan, sehingga menjaga hubungan baik antara dokter dan pasien tetap terjaga.Dengan demikian, pentingnya komunikasi yang baik dan pemahaman hukum dalam konteks mediasi menjadi sorotan utama dalam penyelesaian sengketa medik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi praktik medis dan hukum, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya komunikasi yang efektif dalam hubungan dokter-pasien untuk mencegah konflik.