Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan pelaksanaan perceraian tersebut di Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Provinsi Aceh masih terdapat pelaksanaan perceraian di masyarakat yang dilakukan secara di bawah tangan dan menyalahi ketentuan perundang-undangan. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pelaksanaan perceraian di bawah tangan di kecamatan Langsa barat, Bagaimana akibat hukum yang timbul akibat perceraian di bawah tangan di kecamatan Langsa barat, dan Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap para pihak. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris Dalam penelitian ini terdapat identifikasi hukum-hukum tidak tertulis dimaksudkan untuk mengetahui hukum yang tidak tertulis berdasarkan hukum yang berlaku dalam masyarakat hukum tidak tertulis dalam sistem hukum di Indonesia yaitu hukum adat dan hukum Islam dalam penelitian tersebut harus berhadapan dengan warga masyarakat yang menjadi objek penelitian sehingga banyak peraturan-peraturan yang tidak tertulis berlaku dalam masyarakat salah satunya peraturan yang tidak tertulis tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perceraian di kecamatan Langsa barat masyarakat kurang mampu umumnya melakukan perceraian secara di bawah tangan perceraian tersebut dilaksanakan di hadapan pemuka adat Gampong (Desa) dan dihadapan perangkat desa akibat hukum yang timbul atas perceraian bawah tangan di Kecamatan Langsa Barat yaitu akibat hukum terhadap istri tidak mempunyai surat cerai, kesulitan untuk melakukan perkawinan selanjutnya, tidak mendapatkan hak iddahnya, dan tidak ada kejelasan mengenai pembagian hak bersama. Upaya perlindungan hukum terhadap para pihak akibat pelaksanaan perceraian di bawah tangan di Kecamatan Langsa Barat yaitu melakukan upaya hukum gugatan melalui mahkamah Syar’iyah Langsa dan bagi para pihak yang tidak memiliki biaya dapat mengajukan gugatan perceraian talak atau cerai gugat dengan ketentuan biaya secara prodeo seluruh biaya dibebankan kepada mahkamah Syar’iyah Langsa.