Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS ANJAK PIUTANG (FACTORING) OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pdt/2018) Dickyhadino Tesa; Saidin; Dedi Harianto; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.76

Abstract

Perusahaan pembiayaan anjak piutang erat kaitannya dengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan pembiayaan anjak piutang terhadap piutang klien. Perjanjian anjak piutang ini awal mula dibuat oleh dan antara PT. IFS Capital Indonesia sebagai perusahaan pembiayaan anjak piutang (pihak pertama), PT. Sumberindo Mitra Utawia sebagai penjual piutang debitur (pihak kedua), PT. Multi Harapan Utama sebagai debitur PT. Sumberindo Mitra Utawia (pihak ketiga), dan Susanto Lim, Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Apakah mekanisme pembiayaan anjak piutang telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; Bagaimana penyelesaian hukumnya jika terjadi perselisihan antara para pihak; Bagaimana perlindungan hukum para pihak dalam pertimbangan dan Putusan Hakim Nomor 385 K/Pdt/2018. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris atau sosiologis, yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, penelitian ini memiliki sifat deskriptif. Penulisan penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan penulisan ini, dalam penelitian melakukan studi lapangan di PT. Cakrawala Citramega Multifinance, metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif yang diperoleh studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pdt/2018. Hasil penelitian menemukan mekanisme pembiayaan anjak piutang telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, bahwa jelas dialam dalam peraktik kegiatan pembiayaan anjak piutang ini pengaturannya masih terbilang belum cukup memadai. Penyelesaian perkara anjak piutang secara non litigasi dan penyelesaian perkara secara litigasi. Perlindungan hukum para pihak dalam pertimbangan dan putusan hakim Nomor 385 K/Pdt/2018 adalah bentuk perlindungan yang diberikan berupa perlidungan hukum preventif dimana perlindungan terhadap hak untuk melakukan penagihan.
KEKUATAN HUKUM ALAS HAK ATAS TANAH SK GUBERNUR NOMOR 5/HM/LR/1968 PADA MASYARAKAT KELOMPOK TANI DI ATAS AREAL PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II Muhammad Ricky Rivai; Syafruddin Kalo; Maria Kaban; Edy Ikhsan
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.80

Abstract

SK Gubernur Nomor 5/HM/LR/1968 adalah dokumen yuridis yang lahir dari kegiatan redistribusi tanah tahun 1968, diberikan kepada masyarakat tani di masa itu sebagai pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat yang telah mengusahai lahan-lahan perkebunan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan pasca kemerdekaan. Namun SK Gubernur yang sejatinya merupakan bentuk legalitas bagi penerima tanah objek reformasi agraria berdasarkan pengurangan areal HGU menurut SK Menteri Agraria Nomor 24/HGU/1965, diabaikan oleh PTPN II sehingga badan hukum yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan tersebut secara leluasa merampas tanah rakyat dan menguasainya selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Masyarakat kelompok tani sebagai pemegang alas hak berusaha merebut kembali tanah yang telah diberikan dengan upaya tuntutan pengembalian tanah dan pengakuan alas hak yang mereka punyai kepada negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian campuran, yaitu penelitian hukum normatif dan empiris (sosiologis). Sifat penelitian adalah deskriptif analisis kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research), analisis data dilakukan secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif yaitu penarikan kesimpulan berdasarkan penjelasan-penjelasan bersifat umum untuk menarik fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa, pemberian SK Gubernur kepada masyarakat tani telah sesuai dengan peraturan hukum redistribusi tanah yang berlaku dengan terpenuhinya syarat subjektif dan objektif. Upaya yang dilakukan masyarakat kelompok tani dalam usaha pengembalian tanah dan pengakuan alas hak-nya adalah dengan menguasai tanah secara fisik, melakukan tuntutan pengembalian tanah dan pengakuan alas hak melalui BPN RI, serta masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan aset. Kekuatan hukum SK Gubernur Nomor 5/HM/LR/1968 sebagai bukti pertautan hukum masyarakat kelompok tani dengan tanah yang dikuasainya dapat ditelaah berdasarkan riwayat penguasaan tanah dan pemberian SK Redistribusi Tanah sebagai peristiwa hukum yang melahirkan hubungan hukum, kedudukan hukum, dan akibat hukum bagi masyarakat di atas areal PTPN II. Kekuatan hukum alas hak-nya diperkuat dengan fakta tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang HGU oleh PTPN II, HGU terbit pasca redistribusi tanah, dan SK Gubernur sebagai alas hak adalah keputusan Pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final dan hanya dapat dicabut oleh pembuat keputusan sesuai dengan asas contrarius actus maupun dibatalkan pengadilan. Diharapkan kepada pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kelompok tani, menyelesaikan permasalahan agraria tersebut secara bijaksana, dan melaksanakan penghapusbukuan aset demi tercapainya kepastian hukum, dan keadilan.
EKSISTENSI STATUS HAK ATAS TANAH PEMBERIAN KALIMBUBU KEPADA ANAK BERU PADA ADAT KARO DI KECAMATAN DOLAT RAYAT KABUPATEN KARO Samsul Sembiring; Runtung Sitepu; Rosnidar Sembiring; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.203

Abstract

Hukum waris adat Karo memiliki prinsip bahwa hanya pihak laki-laki saja yang dijadikan sebagai ahli waris utama, sedangkan pihak perempuan juga dianggap sebagai ahli warisnya didapatkan atas dasar keleng ate, yaitu pemberian dari saudara laki-lakinya atas dasar kasih sayang, namun hal ini tidak wajib dilakukan. Dalam hal pemberian taneh pemere kalimbubu masyarakat adat Karo melakukannya secara lisan saja, tidak dengan adanya bukti tertulis atau catatan tertulis mengenai tanah pemberian kalimbubu tersebut, dikarenakan masyarakat adat Karo berlandaskan kepercayaan antara sesama keluarga, apabila dilakukan dengan secara tertulis maka dianggap bahwa mereka tidak saling percaya satu sama lainnya. Pemberian biasanya dilakukan dengan diketahui oleh rakut sitelu yaitu senina, kalimbubu dan anak beru. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana tata cara pemberian tanah pemberian kalimbubu kepada anak beru pada adat Karo di Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo. Bagaimana eksistensi tanah pemberian kalimbubu kepada anak beru pada adat Karo di Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo. Bagaimana eksistensi status hak atas tanah pemberian kalimbubu kepada anak beru pada adat Karo di Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dan Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data menggunakan metode kualitatif kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Bahwa tata cara pemberian tanah pemberian kalimbubu pada masyarakat adat karo di kecamatan dolat rayat kabupaten karo dilakukan dalam runggun yang diketahui dan dihadiri oleh pihak rakut sitelu yaitu senina, kalimbubu, dan anak beru. Pemberian taneh pemere kalimbubu pada masyarakat adat karo dilakukan dengan secara lisan saja, tidak dengan adanya bukti tertulis atau catatan tertulis mengenai tanah pemberian kalimbubu tersebut, dikarenakan masyarakat adat karo berlandaskan kepercayaan antara sesama keluarga, apabila dilakukan dengan secara tertulis maka dianggap bahwa mereka tidak saling percaya satu sama lain. Eksistensi tanah pemberian kalimbubu pada masyarakat adat karo menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang tidak seimbang. Anak laki-laki sebagai pembawa marga mendapatkan kehormatan-kehormatan di dalam berbagai peristiwa adat, termasuk di dalamnya pada proses pembagian harta waris, dikarenakan sifat dasar orang karo yang memegang teguh hukum adat. Masyarakat adat Karo umumnya sangat berpendirian teguh, bahwasanya anak laik-laki yang menjadi ahli waris dan anak perempuan mendapatkan bagian waris atau sekedar pemberian dari saudara laki- laki. Anak perempuan mendapatkan bagian waris atau sekedar pemberian dari saudara laki-laki sebagai tanda kasih sayang dan penghargaan, perempuan Karo sudah mendapatkan harta waris kendati dalam jumlah yang sangat kecil yang disebut dengan taneh pemere kalimbubu. Eksistensi status hak atas tanah pemberian kalimbubu pada masyarakat adat karo di Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo adalah tanah hak pakai yang dapat dipergunakan anak beru sampai ia meninggal dunia dan berlaku secara turun temurun. Apabila anak beru mau meningkatkan status hak atas tanah atau bahkan menjual tanah tersebut maka pihak anak beru harus meminta ijin kepada pihak kalimbubu sebagai tanda persetujuannya, kalimbubu harus dilibatkan dalam segala hal yang berkaitan dengan taneh pemere kalimbubu tersebut, namun peningkatan status hak atas tanah dari hak pakai menjadi hak milik di Kecamatan Dolat Rayat tersebut masih jarang terjadi bahkan belum pernah dilakukan.
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TURUT TERGUGAT DENGAN AKTA YANG DIBUATNYA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO.825/PDT.G/2018/PN.MDN TGL 15 OKTOBER 2019 DAN NO.575/PDT.G/2018/PN.MDN TGL 13 MARET 2019 Hera Vanesa Sihombing; Suprayitno; Burhan Sidabariba; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.204

Abstract

Gugatan yang diajukan dengan mengikutsertakan notaris sebagai turut tergugat didasarkan pada akta yang dibuat dihadapan notaris. Notaris perlu menganalisis, apakah notaris ada memiliki hubungan hukum dengan para pihak dalam akta, atau apakah notaris ada kewajiban hukum bertanggung jawab apabila salah satu pihak yang membuat akta mengalami kerugian Selain itu notaris yang berkedudukan sebagai turut tergugat dalam proses peradilan perdata harus memperhatikan ketentuan UUJN yang berkaitan dengan boleh tidaknya memberikan keterangan di muka pengadilan dan bersikap netral, yang tidak berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Hal ini menjadi penting agar notaris tidak terseret lebih jauh ke dalam permasalahan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris selaku pejabat umum yang membuat akta otentik, bagaimana pertanggungjawaban notaris terhadap Akta yang cacat atau terdapat perbuatan melawan hukum, bagaimana kedudukan notaris sebagai pihak turut tergugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 825/Pdt.G/2018/PN.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 575/Pdt.G/2018/PN.Mdn. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research) Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif-kualitatif. Kesimpulan penelitian adalah Perlindungan Notaris secara khusus terdapat Pasal 66 UUJN. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 tanggal 28 Mei 2013 jo dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang 66 UUJN dijelaskan pada pokoknya bahwa dalam proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dan pemanggilan Notaris dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Meskipun demikian, persetujuan Majelis Kehormatan Notaris ini dapat diabaikan apabila mencermati ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan (4) UUJN yang menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban, Majelis Kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan. Konsekuensi akibat hukum akta notaris yang mengandung unsur melawan hukum adalah akta tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai akta otentik sehingga akta tersebut dapat menjadi batal demi hukum apabila dituntut pembatalannya oleh phak yang dirugikan ke hadapan pengadilan. Konsekuensi terhadap notaris yang membuat akta yang mengandung unsur melawan hukum adalah bertanggung jawab secara perdata, pidana dan administratif. Putusan Pengadilan Negeri Medan No.825/Pdt.G/2018/Pn.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 575/Pdt.G/2018/Pn.Mdn yang menyatakan menolak petitum gugatan Penggugat terhadap notaris sudah tepat dan benar. Hal ini disebabkan fungsi notaris hanya memformulasikan keinginan/tindakan penghadap/para penghadap kedalam bentuk akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku dan kedudukan notaris sebagai turut tergugat hanya melengkapi gugatan agar gugatan tidak kurang pihak. Mengingat perlindungan hukum terhadap notaris sebagai pihak yang turut tergugat dalam sengketa perdata telah diberikan oleh UUJN dan peraturan perundang –undangan lainnya sebaiknya notaris proaktif mempergunakan hak ingkarnya di persidangan.Diharapkan notaris untuk selalu berhati - hati, cermat, dan berpedoman teguh dengan kaidah kaidah atuaran UUJN dalam membuat Akta otentik sehingga akta yang dibuatnya tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum Diharapkan agar Putusan Pengadilan Negeri Medan No.825/Pdt.G/2018/Pn.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 575/Pdt.G/2018/Pn.Mdn yang menyatakan menolak petitum gugatan Penggugat dapat dijadikan yurisprudensi atau setidak tidaknya rujukan mengenai notaris yang tidak dapat digugat melakukan perbuatan melawan hukum sepanjang telah melaksanakan fungsi dan kewenangannya sudah ketetentuan hukum yang berlaku.
KAJIAN YURIDIS ATAS KEABSAHAN STATUS PERKAWINAN SIPEMENA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA: Studi Kasus Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat Marissa Gabriela Hutabarat; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 4 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi April
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i4.266

Abstract

Di Indonesia ditemukan aliran-aliran kepercayaan yang sedang berperan dan juga memiliki partisan yang aktif, misalnya Aliran Kepercayaan Buhun (Jawa Barat), Kejawen (Jawa Tengah dan Jawa Timur), Parmalim (Batak), Kaharingan (Kalimantan) dan sebagainya. Masyarakat Karo mempunyai keyakinan tradisional tersendiri yang disebut dengan Pemena. Permasalahan terjadi disebabkan keyakinan mereka tidak diterima oleh negara dalam Undang-Undang Perkawinan. Tesis ini membahas beberapa permasalahan yaitu keabsahan perkawinan aliran kepercayaan ditinjau berdasarkan syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan no. 1 tahun 1974, permasalahan yang terjadi di Desa Marike dalam melakukan pencatatan perkawinan Sipemena, dan Akibat Hukum pada Aliran Kepercayaan Sipemana tidak mememiliki catatan perkawinan di Desa Marike. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris yang sifat Deskriptif Analitis. Teori yang digunakan dalam penulisan tesis yaitu Teori Kepastian Hukum dan Teori Perlindungan Hukum. Tesis ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Sumber data penelitian yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, wawancara dan studi lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan, maka disimpulkan kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Perkawinan adat Karo menganut hukum eksogamie (perkawinan di luar kelompok suku tertentu) yang mana pernikahannya memiliki tahapan-tahapan yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus berdasarkan kesepakatan keluarga kedua calon pengantin. Karena bagi masyarakat Karo, secara sosial pernikahan adalah mengawinkan kedua keluarga besar beserta leluhurnya. Kedua, Pamena merupakan sebuah paham kepercayaan bersifat Animisme yang lahir dan berkembang di lingkungan masyarakat suku Karo, dimana negara masih menganggap bahwa aliran kepercayaan ini bukan merupakan agama yang diakui mengakibatkan para penganut aliran kepercayaan tidak memiliki kepastian hukum yang baik. Ketiga, Status Hukum Perkawinan bagi Penganut Kepercayaan Sipemena pada Masyarakat Suku Karo sejatinya diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang belum melindungi hak Penganut atau penghayat kepercayaan terutama dalam adminisitrasi negara, Keempat, Akibat hukum yang diterima oleh para Penghayat kepercayaan Sipemena yang melangsungkan perkawinan, memiliki dampak dimana status perkawinan yang tidak sah secara administrasi yang diatur oleh Negara, status anak, serta harta yang dihasilkan selama perkawinan tersebut berlangsung.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK TABUNGAN NEGARA CABANG MEDAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP OBJEK JAMINAN YANG BELUM TERPASANG HAK TANGGUNGAN: Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 561/Pdt.G/2020/PN-Mdn Netty Mentari Putri Br Lumban Gaol; Rudy Haposan Siahaan; Rosdinar Sembiring; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 6 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juni
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i6.421

Abstract

Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 561/Pdt.G/2020/Pn-Mdn, ditemukan objek jaminan belum terpasang Hak Tanggungan dan nasabah dalam kategori kredit macet, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Cabang Medan Selaku Penggugat sebagai kreditur, dengan UD. Sejahtera Selaku Tergugat I sebagai debitur. Berdasarkan tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis apa saja factor-faktor yang menyebabkan objek jaminan kredit belum terpasang hak tanggungan, cara penyelesaian kredit macet pada bank tabungan negara cabang medan yang objek jaminannya belum terpasang hak tanggungan, bagaimana perlindungan hukum terhadap bank tabungan negara cabang medan atas kredit macet dalam kaitannya dengan objek jaminan yang belum terpasang hak tanggungan. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perUndang-Undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu melalui teknik studi kepustakaan (Library Research), dan wawancara, Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, factor-faktor yang menyebabkan objek jaminan kredit yang belum terpasang hak tanggungan adalah Hambatan Notaris/PPAT dalam membuat SKMHT, tanah yang belum bersertifikat/terdaftar, Obyek Hak Tanggungan untuk pembuatan APHT tidak berada pada wilayah kerja PPAT, Kendala sosiologis. Hambatan Yuridis mengenai jangka waktu berlakunya (SKMHT). Hambatan dari Pemohon yang tidak dapat hadir dalam proses pengukuran. Hambatan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Alasan pembuatan dan penggunaan SKMHT yaitu Alasan Subjektif, antara lain Pemberian Hak Tanggungan tidak dapat hadir sendiri dihadapan Notaris /PPAT untuk membuat akta Hak Tanggungan, Prosedur pembebanan Hak Tanggungan panjang / lama, Biaya penggunaan Hak Tanggungan cukup tinggi, Kredit yang diberikan jangka pendek, Kredit yang diberikan tidak besar / kecil, Debitur sangat dipercaya / bonafid. Alasan Objektif, antara lain Sertifikat belum diterbitkan, Balik nama atas tanah pemberi Hak Tanggungan belum dilakukan, Pemecahan/ penggabungan tanah belum selesai dilakukan atas nama pemberi Hak Tanggungan, Roya/ pencoretan belum dilakukan. Penyelesaian kredit macet pada Bank Tabungan Negara Cabang Medan yang objek jaminannya belum terpasang hak tanggungan adalah melalui Somasi dan Gugatan Kepada Debitur. Upaya perlindungan hukum secara preventif ini dapat dilakukan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Medan dengan cara memberikan pinjaman kreditnya harus memerhatikan proses pemberian kredit yang baik dan sehat, juga disertai analis yang komprehensif, Analisis terhadap watak dan kemampuan calon debitur, penerapan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle). Perlindungan hukum represif, dengan menyiapkan team hukum yang profesional, dokumen-dokumen dan segala buktinya dalam mengajukan gugatan
Legal Analysis Of Rights Related To Copyright (Neighbouring Rights) On Moral Rights And Economic Rights In Rebroadcasting The 2022 World Cup Aired By Television Stations In Indonesia Pulungan, Atikah Sarah; Maria Kaban; Aflah
Acta Law Journal Vol. 3 No. 1 (2024): December 2024
Publisher : Talenta Publisher, Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/alj.v3i1.17258

Abstract

Neighbouring Rights are exclusive right within copyrigtht law, pertaining to Performers Phonogram Producers, and Broadcasting Institutions. Broadcasting Institutions, as organizers of broadcasts, require broadcasting rights – permits mandatory for broadcasters. Indonesian television stations, in their broadcasting activities, possess both Moral Rights and Economic Rights. Moral Rights are inalienable rights inherent to the creator, while Economic Rights concern the economic exploitation of the creation. This research employs a normative library research methodology, focusing on collecting secondary data from primary, and tertiary legal sources. The regulation of international television broadcasting in Indonesia is governed by licensing procedures and legal provisions. Regarding Moral and Economic Rights in Indonesian television broadcasting, these encompass the right to broadcast, authorize others, or prohibit rebroadcasting, broadcast communication, fixation, and reproduction of broadcast fixations. These rights are intrinsically linked to the creator. The Legal Analysis of Related Rights (Neighbouring Rights) concerning Moral and Economic Rights of the 2022 World Cup rebroadcasts by Indonesian television stations involves obtaining prior authorization from the Indonesian Broadcasting Commission before commencing broadcasting activities. Monitoring and supervision of World Cup broadcasts in Indonesia are conducted by the Directorate General of Intellectual Property under the Ministry of Law and Human Rights.
PENTINGNYA PENYULUHAN HUKUM “PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN (MEDIASI) DAN PEMAHAMAN TENTANG PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH DI KECAMATAN JUHAR DAN DI DESA SARI NEMBAH, KABUPATEN KARO Maria Kaban
ABDIMAS TALENTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2017): ABDIMAS TALENTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (457.188 KB) | DOI: 10.32734/abdimastalenta.v2i1.2190

Abstract

Kedamaian hidup merupakan idaman dan harapan dari semua orang. Suatu kehidupan yang damai hanya akan tercapai jika di dalam suatu masyarakat tercipta suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Sehingga bisa dikatakan bahwa kedamaian akan dapat tercapai apabila tidak ada terjadi persengketaan di masyarakat, jika dilihat lebih jauh untuk masa sekarang ini, upaya yang ditempuh untuk mencegah terjadinya sengketa dapat dikatakan hampir mustahil. Hal itu disebabkan semakin majunya masyarakat, maka akan semakin banyak kemungkinan terjadinya gesekan diantara masyarakat tersebut. Salah satu sengketa yang sering terjadi di kalangan masyarakat antara lain adalah sengketa tanah. Sengketa tanah yang timbul di desa pada umumnya adalah sengketa kepemilikan tentang tanah yang disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pendaftaran tanah. Sehubungan dengan hal itu, dibuatlah rumusan masalah yaitu (1) Apakah upaya terbaik yang harus dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat serta manfaat yang akan diperoleh mitra mitra (masyarakat Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo) dalam hal menjadikan mediasi sebagai opsi utama dalam penyelesaian sengketa, khususnya di Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo?, (2). Apakah upaya terbaik yang harus dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat serta manfaat yang akan diperoleh mitra (masyarakat Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo) dalam hal menanamkan pentingnya pendaftaran tanah bagi warga di Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo?, (3). Manfaat apa yang dapat diperoleh oleh pemerintah dalam hal ini pihak Kabupaten Karo dengan diadakannya pengabdian oleh pihak akademisi?Kegiatan yang dilakukan dalam pengabdian masyarakat ini adalah dalam bentuk ceramah umum kepada kelompok sasaran yang strategis dan tanya jawab langsung (diskusi) antara penceramah dengan kelompok sasaran serta secara keseluruhan melihat perkembangan pelaksanaan mediasi dan pelaksanaan pendaftaran tanah di desa dan kecamatan yang menjadi mitra. Berdasarkan pengabdian yang dilakukan maka diperolehlah hasil yaitu: (1) Masyarakat menjadi lebih mengerti mengenai alternatif lain dalam penyelesaian sengketa yaitu melalui jalur mediasi yang ternyata lebih menghemat waktu serta melakukan pendaftaran tanah untuk mejamin kepastian hukum kepemilikan atas tanah. (2) Para pemuka masyarakat, agama maupun perangkat Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar menyatakan akan berusaha untuk mengarahkan sengketa perdata yang terjadi di dalam masyarakat Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar penyelesaiannya dilakukan melalui jalur mediasi serta meningkatkan minat masyarakat untuk melaksanakan pendaftaran tanah. (3) Pengabdian masyarakat seperti ini juga turut membantu sosialisasi pemerintah dalam bidang hukum.Setelah dilaksanakannya pengabdian masyarakat ini, diharapkan masyarakat Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar dapat melihat bahwa dalam menyelesaikan sengketa terutama sengketa perdata, tidak harus melalui jalur pengadilan yang cenderung menghabiskan banyak biaya daan waktu serta menyebabkan penumpukan kasus di pengadilan, namu tersedia jalur lain yang lebih hemat biaya dan waktu yaitu melalui penyelesaian sengketa alternatif dan dalam hal pendaftaran tanah agar masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanahnya untuk menjamin kepastian hukum serta menghindarkan terjadinya sengketa.
ANALYSIS OF LEGAL SCIENCE'S VIEWS ON THE OBLIGATION OF COMMUNITY GARDEN DEVELOPMENT (PLASMA GARDEN) IN PLANTATION COMPANIES AS A MANDATE OF THE PRINCIPAL AGRARIAN LAW Juda Deo Silitonga; Maria Kaban; Rosnidar Sembiring
Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy Vol. 2 No. 2 (2024): June
Publisher : PT. Radja Intercontinental Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59733/jishup.v2i2.76

Abstract

The obligation to provide plasma plantations is also one of the requirements for obtaining land rights in the form of Cultivation Rights (HGU) by the Company, as stipulated in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia No. 7 of 2017 concerning Regulations and Procedures for Determining Cultivation Rights, which in Article 40 letter (k) and Article 41 states: "One of the obligations of HGU Holders is to Facilitate the development of local community gardens of at least 20% (twenty percent) of the land area The HGU application for the surrounding community is in the form of a partnership (plasma) in accordance with the business activity permit from the competent technical agency, and the application for partnership (plasma) land rights is submitted simultaneously with the company's HGU application." To achieve one of the goals of the Republic of Indonesia as stated in paragraph IV of the preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, namely to advance general welfare, the abundance of palm oil production must be utilized as much as possible for national development strategies, this is carried out from various functions related to economics, ecology and socio-culture. Regulations related to the obligation to facilitate the development of plasma plantations have been amended through Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation as amended by Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 which was promulgated through Law no. 6 of 2023 has been adjusted and regulated in more detail in its derivative regulations, namely Government Regulation no. 26 of 2021 concerning the Implementation of the Agricultural Sector and Minister of Agriculture Regulation No. 18 of 2021 concerning Facilitation of the Development of Gardens in Surrounding Communities.
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL (MERBELLAH) TERNAK KERBAU BERDASARKAN KEBIASAAN SUKU PAKPAK (STUDI DI DESA PASI KECAMATAN BERAMPU KABUPATEN DAIRI) Aktif Apriantoro Siregar; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring; Maria Kaban
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 8 (2024): Oktober 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bagi hasil adalah kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Praktik bagi hasil (merbellah) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Masyarakat menyebutnya dengan merbellah yang artinya bagi hasil pada peternakan kerbau.Tesis ini membahas bentuk perjanjian bagi hasil (merbellah) antara pemilik kerbau dan peternak kerbau di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, porsi pembagian hasil antara pemilik kerbau dan peternak kerbau dalam perjanjian bagi hasil (merbellah) di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, penyelesaian perselisihan antara pemilik kerbau dan peternak kerbau dalam perjanjian bagi hasil (merbellah) di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif analisis.Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil (merbellah) di Desa Pasi tersebut yaitu dilakukan berdasarkan hukum adat setempat dan dibuat secara lisan dengan pembagian anak pertama 75:25, anak kedua 50:50 , Kedua jika pemilik kerbau ingin menjual indukan tersebut sebelum menghasilkan anak dengan alasan tertentu, peternak hanya mendapatkan upah tali yaitu upah yang didapatkan tidak ditentukan hanya sukarela dari pemilik kerbau tersebut. Bentuk porsi pembagian yang ketiga, jika kerbau betina yang dipelihara mandul atau tidak dapat menghasilkan anak, kerbau betina tersebut dijual dan jika kerbau yang diberikan kerbau jantan maka akan dipelihara lima sampai enam tahun, lalu dijual atau menunggu harga yang sesuai dengan keinginan pemilik. Hasil dari penjualan tersebut akan dikurangi dengan modal pertama yaitu harga kerbau pertama kali dibeli oleh pemilik setelah dikurangkan, sisanya dibagi dua atau 50:50. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian bagi hasil (merbellah) menurut hukum adat Pakpak di Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, bahwa dalam penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil (merbellah) diselesaikan melalui dua cara yaitu pertama Non-Litigasi terdiri dari Negosiasi Para Pihak, Hukum Adat dan Kepala Desa, cara yang kedua yaitu Litigasi. Hendaknya perjanjian bagi hasil (merbellah) dilakukan secara tertulis sehingga ada kepastian hukumnya, dengan demikian bentuk perjanjian bagi hasil (merbellah) yang dilaksanakan di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yaitu dalam Pasal 3 yang mengharuskan perjanjian dilakukan secara tertulis di hadapan pejabat yang berwenang.