Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 561/Pdt.G/2020/Pn-Mdn, ditemukan objek jaminan belum terpasang Hak Tanggungan dan nasabah dalam kategori kredit macet, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Cabang Medan Selaku Penggugat sebagai kreditur, dengan UD. Sejahtera Selaku Tergugat I sebagai debitur. Berdasarkan tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis apa saja factor-faktor yang menyebabkan objek jaminan kredit belum terpasang hak tanggungan, cara penyelesaian kredit macet pada bank tabungan negara cabang medan yang objek jaminannya belum terpasang hak tanggungan, bagaimana perlindungan hukum terhadap bank tabungan negara cabang medan atas kredit macet dalam kaitannya dengan objek jaminan yang belum terpasang hak tanggungan. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perUndang-Undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu melalui teknik studi kepustakaan (Library Research), dan wawancara, Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, factor-faktor yang menyebabkan objek jaminan kredit yang belum terpasang hak tanggungan adalah Hambatan Notaris/PPAT dalam membuat SKMHT, tanah yang belum bersertifikat/terdaftar, Obyek Hak Tanggungan untuk pembuatan APHT tidak berada pada wilayah kerja PPAT, Kendala sosiologis. Hambatan Yuridis mengenai jangka waktu berlakunya (SKMHT). Hambatan dari Pemohon yang tidak dapat hadir dalam proses pengukuran. Hambatan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Alasan pembuatan dan penggunaan SKMHT yaitu Alasan Subjektif, antara lain Pemberian Hak Tanggungan tidak dapat hadir sendiri dihadapan Notaris /PPAT untuk membuat akta Hak Tanggungan, Prosedur pembebanan Hak Tanggungan panjang / lama, Biaya penggunaan Hak Tanggungan cukup tinggi, Kredit yang diberikan jangka pendek, Kredit yang diberikan tidak besar / kecil, Debitur sangat dipercaya / bonafid. Alasan Objektif, antara lain Sertifikat belum diterbitkan, Balik nama atas tanah pemberi Hak Tanggungan belum dilakukan, Pemecahan/ penggabungan tanah belum selesai dilakukan atas nama pemberi Hak Tanggungan, Roya/ pencoretan belum dilakukan. Penyelesaian kredit macet pada Bank Tabungan Negara Cabang Medan yang objek jaminannya belum terpasang hak tanggungan adalah melalui Somasi dan Gugatan Kepada Debitur. Upaya perlindungan hukum secara preventif ini dapat dilakukan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Medan dengan cara memberikan pinjaman kreditnya harus memerhatikan proses pemberian kredit yang baik dan sehat, juga disertai analis yang komprehensif, Analisis terhadap watak dan kemampuan calon debitur, penerapan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle). Perlindungan hukum represif, dengan menyiapkan team hukum yang profesional, dokumen-dokumen dan segala buktinya dalam mengajukan gugatan