M. Fadhli
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KASUS BAIQ NURIL TINJAUAN FILSAFAT HUKUM DALAM PENCAPAIAN KEADILAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA M. Fadhli; Geofani Milthree Saragih; Joko Dwi Mulyono; Ari Armanda Putra; Khairunisak Warianti
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.19066

Abstract

Kasus Baiq Nuril menjadi salah satu isu hukum yang menarik perhatian publik, khususnya dalam kaitannya dengan filsafat hukum sebagai upaya mencapai keadilan dan melindungi hak asasi manusia. Kasus ini berpusat pada kriminalisasi atas rekaman percakapan yang dilakukan Baiq Nuril, yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam konteks ini, kajian filsafat hukum penting untuk mengupas secara mendalam prinsip keadilan substantif, perlindungan terhadap korban pelecehan, dan harmoni antara aturan hukum positif dengan nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Data yang digunakan bersumber dari studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Analisis difokuskan pada bagaimana prinsip keadilan menurut filsafat hukum dapat diterapkan dalam kasus ini, serta bagaimana sistem hukum Indonesia dapat memastikan perlindungan hak asasi manusia tanpa mengorbankan korban yang seharusnya dilindungi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU ITE dalam kasus ini mengabaikan prinsip keadilan substantif yang seharusnya melindungi Baiq Nuril sebagai korban pelecehan verbal. Putusan pengadilan yang menghukumnya mencerminkan kekosongan kebijakan hukum yang berpihak pada korban kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum (legal certainty), tetapi juga mengutamakan keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility), sebagaimana ditekankan dalam filsafat hukum. Kata kunci: Baiq Nuril, filsafat hukum, keadilan, hak asasi manusia, penelitian hukum normatif.
KASUS BAIQ NURIL TINJAUAN FILSAFAT HUKUM DALAM PENCAPAIAN KEADILAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA M. Fadhli; Geofani Milthree Saragih; Joko Dwi Mulyono; Ari Armanda Putra; Khairunisak Warianti
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.19066

Abstract

Kasus Baiq Nuril menjadi salah satu isu hukum yang menarik perhatian publik, khususnya dalam kaitannya dengan filsafat hukum sebagai upaya mencapai keadilan dan melindungi hak asasi manusia. Kasus ini berpusat pada kriminalisasi atas rekaman percakapan yang dilakukan Baiq Nuril, yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam konteks ini, kajian filsafat hukum penting untuk mengupas secara mendalam prinsip keadilan substantif, perlindungan terhadap korban pelecehan, dan harmoni antara aturan hukum positif dengan nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Data yang digunakan bersumber dari studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Analisis difokuskan pada bagaimana prinsip keadilan menurut filsafat hukum dapat diterapkan dalam kasus ini, serta bagaimana sistem hukum Indonesia dapat memastikan perlindungan hak asasi manusia tanpa mengorbankan korban yang seharusnya dilindungi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU ITE dalam kasus ini mengabaikan prinsip keadilan substantif yang seharusnya melindungi Baiq Nuril sebagai korban pelecehan verbal. Putusan pengadilan yang menghukumnya mencerminkan kekosongan kebijakan hukum yang berpihak pada korban kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum (legal certainty), tetapi juga mengutamakan keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility), sebagaimana ditekankan dalam filsafat hukum. Kata kunci: Baiq Nuril, filsafat hukum, keadilan, hak asasi manusia, penelitian hukum normatif.