Arroyan Na’im
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BOIKOT PRODUK ISRAEL DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Pramudya Wisesha; Arroyan Na’im
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.19080

Abstract

Kontroversi terkait pemboikotan produk Israel dalam pandangan hukum Islam. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah wajib, sementara mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel hukumnya haram. Boikot ekonomi dipandang sebagai jihad yang sah bagi kaum muslimin, sebagai perlawanan terhadap negara yang menindas dan untuk memperjuangkan kemerdekaan masyarakat yang tertindas. Meskipun demikian, ada pandangan bahwa tidak semua umat Islam akan mengikuti fatwa tersebut karena ketergantungan pada produk-produk yang diklaim memiliki hubungan dengan Israel. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan dengan sumber-sumber literatur yang relevan, seperti analisis fatwa Yusuf Al-Qardhawi tentang pemboikotan barang produksi Israel dan Amerika menurut fiqh muamalah, analisis hukum Islam terhadap pemboikotan produk asing di Indonesia, dan pandangan ulama Timur Tengah tentang hukum pemboikotan produk-produk Israel. Hasilnya membahas pengertian boikot, dasar hukum pemboikotan, tujuan boikot, serta keterengan pemakaian nama merek perusahaan. Pemahaman mengenai konsep boikot ini memberikan landasan teoritis yang penting dalam memahami implikasi dan dampak dari tindakan pemboikotan produk Israel dalam konteks pandangan hukum Islam. Penelitian ini penting untuk memahami pandangan hukum Islam terhadap pemboikotan produk Israel dan implikasinya dalam muamalah. Kata kunci: Pemboikotan, produk Israel, pandangan hukum Islam, fatwa MUI, muamalah
BOIKOT PRODUK ISRAEL DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Pramudya Wisesha; Arroyan Na’im
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.19080

Abstract

Kontroversi terkait pemboikotan produk Israel dalam pandangan hukum Islam. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah wajib, sementara mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel hukumnya haram. Boikot ekonomi dipandang sebagai jihad yang sah bagi kaum muslimin, sebagai perlawanan terhadap negara yang menindas dan untuk memperjuangkan kemerdekaan masyarakat yang tertindas. Meskipun demikian, ada pandangan bahwa tidak semua umat Islam akan mengikuti fatwa tersebut karena ketergantungan pada produk-produk yang diklaim memiliki hubungan dengan Israel. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan dengan sumber-sumber literatur yang relevan, seperti analisis fatwa Yusuf Al-Qardhawi tentang pemboikotan barang produksi Israel dan Amerika menurut fiqh muamalah, analisis hukum Islam terhadap pemboikotan produk asing di Indonesia, dan pandangan ulama Timur Tengah tentang hukum pemboikotan produk-produk Israel. Hasilnya membahas pengertian boikot, dasar hukum pemboikotan, tujuan boikot, serta keterengan pemakaian nama merek perusahaan. Pemahaman mengenai konsep boikot ini memberikan landasan teoritis yang penting dalam memahami implikasi dan dampak dari tindakan pemboikotan produk Israel dalam konteks pandangan hukum Islam. Penelitian ini penting untuk memahami pandangan hukum Islam terhadap pemboikotan produk Israel dan implikasinya dalam muamalah. Kata kunci: Pemboikotan, produk Israel, pandangan hukum Islam, fatwa MUI, muamalah