Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

BOIKOT PRODUK ISRAEL DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Pramudya Wisesha; Arroyan Na’im
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.19080

Abstract

Kontroversi terkait pemboikotan produk Israel dalam pandangan hukum Islam. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah wajib, sementara mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel hukumnya haram. Boikot ekonomi dipandang sebagai jihad yang sah bagi kaum muslimin, sebagai perlawanan terhadap negara yang menindas dan untuk memperjuangkan kemerdekaan masyarakat yang tertindas. Meskipun demikian, ada pandangan bahwa tidak semua umat Islam akan mengikuti fatwa tersebut karena ketergantungan pada produk-produk yang diklaim memiliki hubungan dengan Israel. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan dengan sumber-sumber literatur yang relevan, seperti analisis fatwa Yusuf Al-Qardhawi tentang pemboikotan barang produksi Israel dan Amerika menurut fiqh muamalah, analisis hukum Islam terhadap pemboikotan produk asing di Indonesia, dan pandangan ulama Timur Tengah tentang hukum pemboikotan produk-produk Israel. Hasilnya membahas pengertian boikot, dasar hukum pemboikotan, tujuan boikot, serta keterengan pemakaian nama merek perusahaan. Pemahaman mengenai konsep boikot ini memberikan landasan teoritis yang penting dalam memahami implikasi dan dampak dari tindakan pemboikotan produk Israel dalam konteks pandangan hukum Islam. Penelitian ini penting untuk memahami pandangan hukum Islam terhadap pemboikotan produk Israel dan implikasinya dalam muamalah. Kata kunci: Pemboikotan, produk Israel, pandangan hukum Islam, fatwa MUI, muamalah
BOIKOT PRODUK ISRAEL DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Pramudya Wisesha; Arroyan Na’im
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.19080

Abstract

Kontroversi terkait pemboikotan produk Israel dalam pandangan hukum Islam. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah wajib, sementara mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel hukumnya haram. Boikot ekonomi dipandang sebagai jihad yang sah bagi kaum muslimin, sebagai perlawanan terhadap negara yang menindas dan untuk memperjuangkan kemerdekaan masyarakat yang tertindas. Meskipun demikian, ada pandangan bahwa tidak semua umat Islam akan mengikuti fatwa tersebut karena ketergantungan pada produk-produk yang diklaim memiliki hubungan dengan Israel. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan dengan sumber-sumber literatur yang relevan, seperti analisis fatwa Yusuf Al-Qardhawi tentang pemboikotan barang produksi Israel dan Amerika menurut fiqh muamalah, analisis hukum Islam terhadap pemboikotan produk asing di Indonesia, dan pandangan ulama Timur Tengah tentang hukum pemboikotan produk-produk Israel. Hasilnya membahas pengertian boikot, dasar hukum pemboikotan, tujuan boikot, serta keterengan pemakaian nama merek perusahaan. Pemahaman mengenai konsep boikot ini memberikan landasan teoritis yang penting dalam memahami implikasi dan dampak dari tindakan pemboikotan produk Israel dalam konteks pandangan hukum Islam. Penelitian ini penting untuk memahami pandangan hukum Islam terhadap pemboikotan produk Israel dan implikasinya dalam muamalah. Kata kunci: Pemboikotan, produk Israel, pandangan hukum Islam, fatwa MUI, muamalah
Analisis Pemikiran Haidar Bagir Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam: Makna Sakinah Pernikahan Apriansyah; Farah Batrisyia Binti Mohd Ridzwan; Pramudya Wisesha
Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 1 (2025): Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/bx4xwr63

Abstract

The concept of sakinah in Islamic family law is often narrowly understood as peace and tranquility in the household. However, Haidar Bagir offers a more comprehensive interpretation of sakinah, emphasizing justice, equality, and respect for individual rights within the family. Therefore, this study aims to analyze Bagir’s thoughts on sakinah within the framework of contemporary Islamic family law, using a hermeneutic and contextual approach. This method prioritizes dialogue between classical texts and socio-historical contexts to find legal solutions that are relevant to modern dynamics. Furthermore, the research shows that Bagir’s ideas address gender inequality, advocate for equal rights and responsibilities between spouses, and promote respect for women and children's rights. In addition, his hermeneutic approach allows for a more responsive interpretation of Islamic law to accommodate social and cultural developments. As a result, Bagir's thought significantly contributes to deconstructing conservative paradigms in Islamic family law and introduces a more inclusive and just concept of family.
PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI GETAH KARET DENGAN SISTEM PESANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Karinta Rengganingtiyas; Maimun; Pramudya Wisesha
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 No 1 (2025): Oktober
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v7i1.61378

Abstract

Abstrak Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa jual beli getah karet sistem pesanan (istishna’) antara CV Mangku Anugerah dan kelompok petani di Way Kanan, yang diakibatkan oleh kecurangan petani (kontaminasi non-material) yang mengakibatkan kerugian riil (al-dharar). Sektor karet adalah pilar strategis, namun rentan penyimpangan yang melawan prinsip keadilan. Fokus utama adalah menguji legalitas dan proporsionalitas mekanisme penyelesaian sengketa tersebut dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah (HES), khususnya prinsip ganti rugi (dhaman). Pada penelitian ini, pendekatan kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan berdasarkan analisis deskriptif, teknik pengumpulan data utama melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian terhadap mekanisme penyelesaian yang diterapkan CV Mangku Anugerah adalah penurunan harga sepihak, pemotongan bobot, dan penolakan total. Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap penyelesaian sengketa tersebut yaitu diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Penerapan tata cara penyelesaian yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak, keadilan, dan tanggung jawab. Sehingga keseluruhan prinsip ketauhidan sudah dipenuhi dalam penyelesaian ini. Tetapi tidak terdapat resiko terhadap praktik penyelesaian sengketa ini apabila melanggar salah satu prinsip tersebut. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Istishna’, Jual Beli, Penyelesaian, Sengketa   Abstract This.research examines settlement of a dispute over a rubber latex purchase through the order system. (istishna') among CV Mangku Anugerah and farmers in Way Kanan, initiated by fraudulent conduct of farmers (contamination non-material) that caused actual harm (al-dharar). The rubber enterprise is thought to be one of the main pillars, yet I.t is open to fluctuations that contravene norms of fairness. The center of interest is the examination of the legality and proportionality of the mechanism for settling disputes based on Sharia Economic Law (HES) in particular the doctrine of compensation (dhaman). The current research employed a qualitative method for field exploration based on descriptive analysis, in which observation and interviews were used as the primary tools for data collection. The conclusions of the study of the settlement process used by CV Mangku Anugerah were unilateral price cuts, weight cuts, and rejections. The Sharia economic law approach to resolving this dispute is valid provided that it conforms to the principles of Sharia. Executing the processes of settlement is in line with the principles of contractual freedom, justice, and accountability. So, all the beliefs of monotheism have been fulfilled due to this agreement. Still, this practice of resolving disputes is not dangerous in case it breaks any of these principles. Keyword: Sharia Economic Law, Istishna', Buying and Selling, Settlement, Disputes
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK POTONGAN DALAM PENARIKAN TABUNGAN DI PASAR PANJANG KECAMATAN PANJANG KOTA BANDAR LAMPUNG Aisah; Relit Nur Edi; Pramudya Wisesha
El-Iqthisadi Vol 7 No 2 (2025): Desember
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.v7i2.62348

Abstract

Abstrak Penelitian ini mengkaji praktik potongan dalam penarikan tabungan di Pasar Panjang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dari perspektif hukum ekonomi syariah. Tabungan nonformal yang dikelola sejak 2020 ini menggunakan akad Ijarah dengan potongan standar 4% (Rp40.000) dari setiap penarikan Rp1.000.000 sebagai imbalan jasa pengelolaan. Namun, ditemukan variasi potongan sebesar 2,5% (Rp25.000) dan 3,5% (Rp35.000) untuk sebagian penabung yang diduga dipengaruhi kedekatan personal dengan pengelola. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akad Ijarah yang digunakan sah menurut syariah, penerapannya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip ekonomi Islam, terutama keadilan (al-'adl), keterbukaan, kerelaan (taradhi), dan bebas dari ketidakjelasan (gharar). Perbedaan potongan yang tidak diinformasikan secara terbuka menunjukkan ketidakadilan dan bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah yang menekankan kejelasan upah (ujrah) sejak awal akad. Penelitian menyimpulkan bahwa sistem tabungan tersebut perlu direformasi agar lebih adil, transparan, dan konsisten dengan prinsip syariah, sehingga mencerminkan nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan masyarakat. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Potongan Tabungan, Akad Ijarah, Keadilan, Transparansi, Pasar Tradisional   Abstract This study examines the deduction practices in savings withdrawal at Pasar Panjang, Panjang District, Bandar Lampung City, from an Islamic economic law perspective. This informal savings scheme, managed since 2020, employs an Ijarah contract with a standard 4% deduction (Rp40,000) from every Rp1,000,000 withdrawal as a management service fee. However, variations in deduction rates of 2.5% (Rp25,000) and 3.5% (Rp35,000) were found for certain savers, allegedly influenced by personal closeness to the manager. The research employs a qualitative method with a descriptive-analytical approach through observation, interviews, and documentation. Results indicate that although the Ijarah contract used is valid according to sharia, its implementation does not fully reflect Islamic economic principles, particularly justice (al-'adl), transparency, mutual consent (taradhi), and freedom from uncertainty (gharar). The undisclosed differential deductions demonstrate injustice and contradict DSN-MUI Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 on Ijarah Financing, which emphasizes clear wage (ujrah) specification from the contract's inception. The study concludes that the savings system requires reform to become more equitable, transparent, and consistent with sharia principles, thereby reflecting values of honesty, justice, and responsibility in community financial management. Keywords: Islamic Economic Law, Savings Deductions, Ijarah Contract, Justice, Transparency, Traditional Market.