Evidence indicates that children frequently suffer from domestic abuse, resulting in significant societal repercussions both immediately and over time. Law Number 35 of 2014 about Child Protection is the legal framework governing the rights and safeguarding of children in Indonesia. This legislation implements multiple provisions to safeguard children subjected to violence, including domestic abuse. In the realm of child protection, it encompasses all measures that promote the life, growth, and full engagement of children, safeguarding their rights. Legal safeguards for children who are victims of domestic violence are deemed essential and imperative. It ensures that the court system prioritizes the rights and interests of children in addressing incidents of violence. This entails conducting trials that are sympathetic to children and ensuring the protection of child witnesses.Keywords: Legal Protection; Violence; Children Abstrak Bukti menunjukkan bahwa anak-anak sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga, yang mengakibatkan dampak sosial yang signifikan baik secara langsung maupun seiring waktu. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan kerangka hukum yang mengatur hak dan perlindungan anak di Indonesia. Undang-undang ini menerapkan berbagai ketentuan untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalam ranah perlindungan anak, undang-undang ini mencakup semua tindakan yang mendukung kehidupan, pertumbuhan, dan keterlibatan penuh anak, serta melindungi hak-hak mereka. Perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dianggap penting dan imperatif. Undang-undang ini memastikan bahwa sistem peradilan memprioritaskan hak dan kepentingan anak dalam menangani insiden kekerasan. Hal ini memerlukan pelaksanaan persidangan yang berpihak pada anak dan memastikan perlindungan terhadap anak saksi.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Kekerasan; Anak.