Negara sebagai entitas pemerintahan mempunyai kedaulatan untuk menata dan mengelola bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alamnya, berpedoman kepada peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Salah satu cara untuk menjamin kepemilikan tanah, diselenggarakan pendaftaran tanah disemua wilayah Indonesia oleh Pemerintah berdasarkan PP RI No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam perkembangan teknologi ini Pemerintah telah mengadakan program terbaru dari pendaftaran tanah dengan memanfaatkan sistem elektronik. Penelitian ini menggali bagaimana keabsahan dari pendaftaran tanah secara elektronik yang dilaksanakan oleh BPN. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis kekuatan pembuktian sertifikat tanah elektronik ditinjau dari hukum acara perdata. Sehingga nantinya dapat diketahui keabsahan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut dan kekuatan sertifikat elektronik dalam menunjukkan kepemilikan tanah yang sah. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif menganalisis peraturan dan kebijakan yang berlaku, sejarah, dan pandangan ahli hukum terkait penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik dalam menjamin kepemilikan tanah yang sah. Temuan penelitian ini memberikan gambaran secara rinci terhadap penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik yang dilakukan oleh BPN RI dimana telah memenuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, banyak upaya yang dilaksanakan BPN RI untuk menjamin keamanan dari pendaftaran tanah elektronik. Sehingga keabsahan pendaftaran tanah secara elektronik terpenuhi dan sertifikat elektronik sebagai produk dari pendaftaran tanah secara elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sah.