Pada era globalisasi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadikan media sosial sebagai sumber informasi utama. Seiring perkembangan teknologi menumbuhkan inovasi baru dan menciptakan sebuah profesi yaitu sebagai content creator. Di sisi lain content creator yang melakukan ulasan produk dapat menimbulkan kerugian bagi penjual dari segi materiil atau immateriil. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi penjual serta bentuk tanggungjawab pemberi ulasan terhadap kerugian yang dialami penjual. Melalui pendekatan yuridis normatif yang menggunakan jenis data sekunder sebagai bahan hukum. terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian yaitu penjual mendapat dua perlindungan hukum preventif berupa melakukan persetujuan pada pihak yang bersangkutan dan adanya pengaturan pada platform media sosial. sedangkan perlindungan represif berupa mediasi dan pemblokiran konten yang tercantum pada Permen Komenfo No 5 Tahun 2020 Tentang PSE Lingkup Privat, kemudian secara litigasi melalui proses persidangan pidana dan perdata. Namun bentuk tanggungjawab pencemaran nama baik ranah pidana melalui unsur essensia Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, sanksi pidananya ada pada pasal 45 ayat (4) dan pemblokiran akun. Sedangkan pada ranah perdata unsur-unsurnya pada Pasal 1365KUHPerdata, sanksinya berupa ganti rugi