Pada permasalahan dalam penelitian ini, ditemukan belum terwujudnya secara yuridis tentang aturan mengenai pelaksanaan dan pembinaan atlet berprestasi, sehingga dalam rangka penyejahteraan dan pemgembangan prestasi atlet kurang optimal dan kurang tepat sasaran dan berdampak kepada prestasi olahraga para atlet di setiap Cabang Olahraga di Kabupaten Bogor, Maka dari pada itu tujuan penelitian ini, untuk mengkaji guna menemukan upaya dari kendala yang terdapat dalam rangka mengimplementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan terhadap pemenuhan hak para atlet (Olahragawan). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan sebagai data sekunder penelitian dan menggunakan data primer dengan melakukan wawancara dengan pejabat Dispora Kabupaten Bogor sebagai data primer dalam penguatan analisis yuridis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dispora sudah melakukan pembinaan, pendanaan dan pengawasan kepada atlet guna peningkatan prestasi atlet di Kabupaten Bogor, namun penulis mendapatkan kendala dalam upaya peningkatan prestasi para atlet yaitu menurunnya jumlah dan kualitas atlet di Kabupaten Bogor; tidak semua cabang olahraga memiliki prasarana untuk melakukan latihan; belum efektifnya pemerataan pengembangan atlet di wilayah terpencil; keterbatasan anggaran; dan kurangnya sinergitas birokrasi dalam struktur organisasi Dispora Kabupaten Bogor. Maka penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terutama Dispora untuk melakukan perubahan peraturan tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab Cabang Olahraga (PPOPM) melalui KONI guna melakukan pengawasan sebagaimana tercantum pada Pasal 101 Ayat (3) huruf c yaitu untuk memberikan laporan basis data termuktahir kepada Dispora guna memelihara basis data para atlet berbasis digital yang ada di Kabupaten Bogor sesuai dengan amanat Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2022 yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi digital guna menyejahterakan dan mengoptimalkan pengembangan prestasi atlet dengan tepat sasaran.dalam pelaksanaannya untuk mewujudkan perlindungan hukum kepada pemegang sertipikat tanda bukti hak tersebut.