Abstract: There is a stigma in society that considers parents to be not good, even though there are parents who are able to educate their children well. This research aims to discuss the parenting of continuous parents in realising a harmonious family according to Islamic law. This research is empirical research with a qualitative approach. Data collection using interview techniques and observation was then analysed deductively, utilising the perspective of Islamic law. The results of the study show that there are 2 differences in the parenting of the parents for their children: 1) SAW. SAW was treated well by his parents, he continued. He received affection and was given the freedom to do the activities he wanted as long as he brought a good influence, was invited to discuss and cooperate in all things, and the child received guidance from his father (2) YPA. YPA is not treated well and even has unresolved problems. The parenting pattern tends to be permissive, namely, the child is given complete freedom in all things, not getting direction or guidance from his parents. According to Islamic law, the role of parents connected from SAW is in accordance with the provisions of Islamic law, while YPA parents are not in accordance with Islamic law. In essence, parents, both biological and interconnected parents, have a responsibility to educate and take care of their children properly. Keywords: Harmonious Family, Parenting, Stepparents. Abstrak: Terdapat stigma masyarakat yang menganggap orang tua sambung tidak baik, padahal terdapat orang tua sambung yang mampu mendidik anak sambungnya dengan baik. Penelitian ini bertujuan membahas tentang pengasuhan orang tua sambung dalam mewujudkan keluarga yang harmonis meurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan observasi kemudian dianalisis secara deduktif dengan menggunakan perspektif hukum Islam. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 perbedaan pengasuhan orang tua sambung terhadap anak sambungnya; 1) SAW. SAW diperlakukan baik oleh orang tua sambungnya. Ia mendapakan kasih sayang dan diberi kebebasan untuk melakukan aktivitas yang diinginkannya selama membawa pengaruh baik, diajak berdiskusi dan bekerjasama dalam segala hal, serta anak mendapat bimbingan dari ayah sambungnya, (2) YPA. YPA tidak diperlakukan dengan baik, bahkan mempunyai permasalahan yang belum terselesaikan. Pola pengasuhannya cenderung permisif yakni anak diberi kebebasan penuh dalam segala hal, tidak mendapatkan arahan maupun bimbingan dari orang tuanya. Menurut hukum Islam, peran orang tua sambung dari SAW sesuai dengan ketentuan hukum Islam sedangkan orang tua YPA kurang sesuai dengan hukum Islam. Pada hakikatnya, orang tua, baik orang tua kandung maupun sambung memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan mengasuh anaknya dengan baik. Kata kunci: Keluarga Harmonis, Pengasuhan, Orang Tua Sambung.