Penelitian ini bertujuan menganalisis akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Desa Solodiran berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Kajian ini didasarkan pada teori akuntabilitas dan agency theory, yang menempatkan pemerintah desa sebagai agent yang bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah daerah sebagai principal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode komparatif untuk menilai kesesuaian praktik pengelolaan keuangan desa dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Data penelitian terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara, para Kepala Seksi, dan Ketua BPD, serta data sekunder yang bersumber dari dokumen keuangan dan arsip administrasi desa. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, dari perencanaan hingga pengawasan, telah dilaksanakan secara akuntabel. Namun demikian, masih ditemukan kendala pada aspek perencanaan yang belum disusun serta disampaikan tepat waktu, dan pelaksanaan RKP Desa yang masih berlangsung secara bertahap.