This Author published in this journals
All Journal Jurnal Cerdas Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IBADAH HAJI DALAM PERSPEKTIF FIQIH DAN FILOSOFIS SERTA PENERAPANNYA DALAM SOSIAL MASYARAKAT M Yanis
JURNAL CERDAS HUKUM Vol. 3 No. 2 (2025): Mei 2025
Publisher : LPPM-IAI BATAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat muslim Indonesia merupakan penduduk muslim dengan jumlah penduduk muslim yang terbanyak diantara negara-negara lain. Hal ini terlihat dari banyaknya jamaah haji yang berangkat ke Mekkah dari Indonesia setiap tahunnya, bahkan yang terjadi sekarang di Indonesia adalah memanjangnya antrian haji di berbagai wilayah di Indonesia setelah pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui sistemn online. Meskipun begitu, tidak sedikit juga jama’ah haji dari Indonesia yang tidak begitu memahami tata cara ibadah haji dengan serangkaian ritualnya di baitullah, oleh karena pemerintah bersama dengan kementrian agama terus berupaya mengadakan pembelajaran atau pembekalan untuk jama’ah haji yang akan segera berangkat ke baitullah untuk melaksanakan ibadah hajinya atau biasa dikenal dengan dengan istilah manasik haji. Hal ini dilakukan agar jam’ah haji memahami betul segala bentuk ritual kegiatan ibadah hajinya, rukun dan syaratnya dan lain sebagainya. Dengan demikian diharapkan ibadah hajinya menjadi sah dan bukanlah menjadi sia-sia. Akan tetapi, tidak cukup sampai disitu, jam’ah haji juga harus mampu memaknai dari setiap ritual dan kegiatan yang berlangsung selama ibadah haji tersebut. mulai dari ihram sampai dengan tahalull, semuanya itu mempunyai makna yang mendalam serta nilai-nilai filosofis, sehingga tidak hanya sebatas rukun dan syarat haji saja, tetapi juga nilai-nilai secara filosofisnya juga dapat terpenuhi agar hajinya benar-benar menjadi haji yang mabrur. Namun, bagaimana jama’ah haji yang telah berpulang ke tanah air, dapat menerapkan nilai-nilai filosofis dari ibadah haji tersebut ke dalam sosial masyarakat, sehingga hajinya yang mabrur tersebut dapat ditularkan ke lingkungan sekitarnya. Hal inilah yang menjadi objek penelitian penulis dengan tujuan dapat memahami bagaimana ibadah haji dalam perspektif fiqih dan memahami ibadah haji secara filosofisnya serta dapat mengetahui bagaimana penerapan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam ibadah haji tersebut ke dalam sosial masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang mana selain mengumpulkan data dari sumber primer yakni buku-buku dan tulisan, juga mengambil data dengan wawancara ke beberapa responden. Berdasarkan dari penelitian penulis, menunjukkan bahwa ibadah haji seseorang tidak hanya memandang secara fiqihnya yakni terpenuhi rukun dan syaratnya tetapi juga jama’ah harus mampu memahami makna filosofis yang terkandung dalam setiap ritual atau kegiatan ibadah haji bahkan lebih dari itu jama’ah haji yang telah berpulang ke tanah air harus mampu menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah haji ke dalam sosial masyarakat, sehingga ibadah hajinya tidak hanya menjadi haji yang mabrur tetapi juga dapat memberikan pancaran keshalihan dan mempengaruhi lingkungan sekitar menjadi lebih baik.
UNDANG-UNDANG DAN ADAT MINANGKABAU m yanis
JURNAL CERDAS HUKUM Vol. 3 No. 1 (2024): November 2024
Publisher : LPPM-IAI BATAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum adat Minangkabau merupakan perpaduan nilai budaya, norma, dan tradisi religius yang sangat khas. Berakar pada filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," hukum adat Minangkabau memiliki dua sistem utama, yaitu: "Undang-Undang Nan Empat" dan "Hukum Nan Ampek." Undang-Undang Nan Empat mencakup pengaturan kekuasaan lokal dan prinsip kehidupan masyarakat, sementara Hukum Nan Ampek merujuk pada hierarki adat yang diwariskan turun-temurun. Penulis menyoroti mekanisme hukum adat dalam mengatur kehidupan sosial, termasuk pembagian warisan berdasarkan adat matrilineal dan pengaruh nilai Islam dalam implementasinya. Dalam kesimpulannya dapat dilihat bahwa terdapat harmoni antara tradisi lokal dan norma religius yang menciptakan stabilitas dalam masyarakat Minangkabau. Kata kunci: undang-undang, adat, minangkabau