Kegiatan reklamasi pascatambang wajib dilakukan terhadap bukaan lahan aktivitas pertambangan dalam upaya perlindungan lingkungan dan mengatasi masalah kerusakan lahan. Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan kewajiban pemegang IUP atau IUPK menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang. Tujuan penelitian adalah melakukan evaluasi kinerja reklamasi lahan bekas tambang nikel PT. Trimegah Bangun Persada periode tahun 2016-2020. Evaluasi kinerja keberhasilan reklamasi pascatambang dianalisis menggunakan Peraturan Menteri ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Kriteria yang dianalisis meliputi penatagunaan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir. Hasil penelitian diperoleh realisasi luas bukaan lahan tambang yang direklamasi sebesar 275,46 ha atau 66,33% dari luas lahan yang direncanakan 415,3 ha, realisasi lahan bekas tambang yang ditimbun kembali seluas 105,18 ha atau 38,18% dari luas lahan yang direncanakan 275,46 ha, dan realisasi luas area bekas lahan tambang yang ditata sebesar 51,2 ha atau 101,45% dari luas lahan yang direncanakan 50,47 ha. Realisasi penebaran top soil dan revegetasi masing-masing mencapai luas yang sama yaitu sebesar 48,76 ha atau sebesar 96% dari total yang direncanakan 50,47 ha, dan realisasi penanaman tanaman penutup mencapai 51,2 ha atau 101,45% dari rencana seluas 50,47 ha. Evaluasi kinerja tingkat keberhasilan reklamasi lahan bekas tambang nikel PT. Trimegah Bangun Persada mencapai 88,24% sehingga tergolong kategori baik.