Penelitian ini berjudul mediasi non litigasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bagi perceraian Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Bone. Adapun masalah pokok yang diajukan dalam tesis ini yakni mengenai prosedur dan prinsip mediasi non litigasi yang dilakukan di BKPSDM yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sejauhmana keefektivan mediasi non litigasi yang di lakukan di BKPSDM.Penelitian yang mengkaji tentang mediasi non litigasi bagi perceraian Pegawai Negeri Sipil Daerah bertujuan untuk mengetahui prosedur maupun prinsip mediasi yang di dilakukan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) serta mengetahui keefektivan mediasi yang dilakukan di BKPSDM dalam meminimalisir terjadinya perceraian di lingkup Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Bone. Hasil dari penelitian mengenai prosedur dan prinsip mediasi non litigasi bagi perceraian Pegawai Negeri Sipil tidak sejalan dengan peraturan perundang-uandang yang berlaku, Sebagamana dalam penelitian yang diperoleh data prosedur dan prinsip mediasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dianggap lebih rumit dan tidak memiliki ketentuan atau peraturan perundangan, kemudian mengenai kefektivitan mediasi yang dilakukan tidak efektif dengan data perkara yang diperoleh dari tahun 2015 hingga 2018 masih minim yang berhasil dari jumlah perkara yang telah masuk dalam administrasi BKPSDM.