Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Harta Kekayaan Perkawinan Melani Apri Yunita; Mufida Rachmah; Noffridawati; Shendy Winawati; Yolanda Nepika Putri; Muannif Ridwan; Agung Setiabudi
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3923

Abstract

Persatuan dua individu yang sebelumnya terpisah menjadi satu kesatuan yang dikenal sebagai perkawinan. Menurut QS An Nisaa: 34 , laki-laki bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga. Setiap perkawinan melibatkan harta yang dibawa dan diperoleh oleh suami dan istri sebelum perkawinan. Selalu ada pembahasan menarik sesekali tentang harta dalam kaitannya dengan perkawinan. Gagasan tentang harta bersama, kadang-kadang dikenal sebagai harta yang dibawa atau hanya harta bersama, adalah fenomena yang tampaknya tak ada habisnya. Hukum Islam menawarkan prinsip umum yang dapat diterapkan pada gagasan tentang harta dalam perkawinan. Berdasarkan kajian pustaka dan telaah pustaka yang membahas tentang konsep harta bersama dalam perkawinan, kajian ini bersifat normatif. Sebaliknya, harta gono gini atau yang dikenal juga dengan harta bersama dalam perkawinan adalah harga bersama yang dibuat oleh suami istri yang bekerja sama, atau syirkah. Meskipun demikian, Islam tetap dapat menyikapi hukum harta bersama atau gono gini dengan melihat situasi saat ini. Harta bersama tetap diperbolehkan dalam Islam. Agar lebih mudah membagi harta bersama jika terjadi perceraian, Islam bahkan memperbolehkan ta'lik sebelum perkawinan. Kekayaan sebaiknya dimanfaatkan secara optimal sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip dalam Islam. Dalam pernikahan, harta digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga demi kebaikan semua anggotanya. Jika terdapat kelebihan harta, sebaiknya diberikan sebagai hibah atau disedekahkan kepada orang lain yang membutuhkan.
MAQASIT AL-SYARI’AH DAN HAK ASASI MANUSIA (IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMIKIRAN ISLAM) Melani Apri Yunita; Mufida Rachamah; Noffridawati; Shendy Winati; Yolanda Nepika Putri; Muannif Ridwan; Agung Setiabudi
AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2024): AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Publisher : Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/albahts.v2i2.3924

Abstract

Tujuan penetapan hukum, yang dikenal sebagai maqashid al-syari'ah, adalah salah satu konsep mendasar dalam studi hukum Islam. Karena urgensinya, para pakar teori hukum menetapkan bahwa maqashid al-syari'ah wajib dipahami oleh seorang mujtahid dalam proses ijtihad. Dalam upaya menemukan hikmah dan tujuan di balik penetapan hukum, para ulama sebelum al-Syatibi telah mengembangkan setidaknya tiga metode yang digunakan. Manusia sebagai makhluk sosial diciptakan oleh Allah SWT dengan kesempurnaan, diberi akal untuk berpikir dan bertindak demi kebaikan, bukan kemudaratan. Dalam konteks hak asasi manusia, manusia menjadi perhatian utama bagi berbagai kalangan. Beragam upaya dan teori dirumuskan untuk menjaga kesejahteraan serta menciptakan kedamaian antar sesama manusia dan antar umat beragama, agar hak-hak setiap individu tetap terjaga dan tidak dilanggar.