Salah satu peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan mekanisme yang unik yaitu Perppu. Perppu dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Namun dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa setelah Perppu dikeluarkan oleh Presiden, maka harus dilakukan persetujuan oleh DPR, atau lebih dikenal dengan legislative review. Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana mekanisme pengaturan legislative review oleh DPR berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945? Kemudian, bagaimanakah praktek legislative review di Indonesia dalam perspektif prinsip negara konstitusional dan dalam perspektif maslahah mursalah? Bagaimanakah indikator yuridis sehingga suatu Perppu diterima atau ditolak menjadi undang-undang? Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, serta menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini berkesimpulan: (1) Pengaturan legislative review oleh DPR berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 bahwa proses legislative review suatu Perppu dilakukan oleh DPR melalui proses yang sama dengan pembahasan RUU. (2) dari perspektif negara konstitusional, legislative review tidak bertentangan dengan prinsip negara konstitusional, dalam perspektif maslahah mursalah legisative review tidak bertentangan dengan prinsip menghilangkan bahaya dan menjaga kemanfaatan. (3) Tidak ditemukan adanya indikator yuridis yang pasti sehingga DPR menetapkan atau menolak atau mencabut Perppu, tetapi dalam melakukan legislative review DPR selalu mengembalikan persoalan pada peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.